Bogordaily.net – Lima orang mantan pengurus Front Pembelaan Islam (FPI) akhirnya menghirup udara bebas, Rabu (6 Oktober 2021).
Mereka berstatus narapidana dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan pada acara Mualid Nabi dan juga pernikahan anak Habib Rizieq Shihab,
Melansir moslemchoice, mereka terdiri dari Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas, Idrus alias Habib Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi.
“Insya Allah pada hari Rabu, tanggal 29 Shaffar 1443 Hijriah/ 6 Oktober 2021, akan bebas. Oleh karena telah berakhir masa penahanannya sesuai yang telah dijatuhkan Mahkamah Agung,” kata tim penasihat hukum kelimanya, Aziz Yanuar dalam keterangan tertulis, Rabu (6 Oktober 2021).
Majelis Hakim menyatakan kelimanya melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka divonis delapan bulan penjara atas kerumunan sekitar 5.000 warga di Petamburan, Jakarta Pusat.
Majelis Hakim menilai mereka tidak terbukti melakukan penghasutan, hanya terbukti melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor enam Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***