Monday, 25 November 2024
HomeTravellingKemenparekraf Berikan Diskresi Pada Daerah untuk Anak di Bawah 12 Tahun

Kemenparekraf Berikan Diskresi Pada Daerah untuk Anak di Bawah 12 Tahun

Bogordaily.net – Sejumlah daerah masih belum juga memberikan izin anak usia di bawah 12 tahun untuk masuk ke tempat wisata.

Salah satu dari alasannya yakni bahwa anak usia di bawah 12 tahun belum menjalani vaksinasi.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan panduan untuk daerah terkait aktivitas anak di bawah 12 tahun di tempat wisata.

Pemerintah daerah diberikan kebebasan untuk menentukan kebijakan aktivitas anak di tempat wisata.

“Jika anak tersebut diawasi oleh bapak-ibunya yang sudah divaksin lengkap, sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, dengan kategeori hijau dan prokes yang ketat, maka diskresi anak 12 tahun itu kita serahkan kepada pengelola destinasi wisata dan pemerintah dawrah setempat,” katanya di Pangandaran, dilansir dari repjabar, Rabu (13 Oktober 2021).

Sandiaga menyebut, beberapa daerah telah melakukan penyesuaian terhadap aturan itu.

Dengan begitu, maka anak usia di bawah 12 tahun bisa masuk ke tempat wisata.

“Yang selama ini jadi kendala sudah bisa berwisata,” ujarnya.

Sandiaga mengakui bahwa aktivitas pariwisata memang tak lepas dari keluarga.

Apabila anak usia di bawah 12 tahun tak boleh masuk ke tempat wisata, akan banyak keluarga yang tak bisa berwisata.

Karenanya, Kementerian Parekraf memberikan diskresi kepada daerah terkait kebijakan itu.

“Karena yang paling tahu itu masyarakat daerah setempat. Pusat memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menentukam diskresi seperti apa,” pungkasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here