Wednesday, 1 May 2024
HomeNasionalKisah Sindiran Kalimantan Berakhir, Polri Tetapkan Edy Mulyadi Sebagai Tersangka

Kisah Sindiran Kalimantan Berakhir, Polri Tetapkan Edy Mulyadi Sebagai Tersangka

Bogordaily.net – Setelah diperiksa sejak pukul 10.00 pagi tadi, tim penyidikan Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Polri, menetapkan pegiat politik di media sosial (medsos) itu sebagai tersangka ujaran kebencian.

Bareskrim Polri menetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan pada Senin, 31 januari 2022.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, tak cuma menetapkan sebagai tersangka.

Tim penyidik Siber Polri, juga resmi melakukan penahanan terhadap calon anggota legislatif gagal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 2019 itu.

“Setelah dilakukan gelar perkara, hasil dari penyidikan menetapkan EM sebagai tersangka,” ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 31 Januari 2022.

Ramadhan menerangkan, sangkaan yang menjerat sebagai tersangka. Penyidik menjerat , sebagai tersangka Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 11/2008, juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, juncto Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 156 KUH Pidana.

“Ancamannya 10 tahun penjara,” begitu kata Ramadhan.

Kasus yang menyeret ini, berawal dari komentar terbuka tentang penolakan pemindahan ibu kota negara, dari Jakarta, ke Kalimantan Timur (Kaltim).

, dalam video yang tersebar di medsos, dan Youtube mengucapkan kalimat-kalimat penolakan yang dinilai menghina masyarakat di Kalimantan.

menyebut wilayah ibu kota baru tersebut, sebagai daerah yang tak layak dihuni oleh kalangan manusia. Ia menyebut daerah ibu kota baru, sebagai tempat ‘jin buang anak'.

“Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo, ngapain ngebangun di sana (Kalimantan),” kata Edy.

Atas ucapannya itu, masyarakat adat di Kalimantan melayangkan protes, dan ultimatum terbuka. Bahkan melakukan pelaporan tindak pidana ke kepolisian di sejumlah daerah, pun di Jakarta. Pelaporan tersebut, karena menilai melakukan penghinaan terhadap masyarakat di Kalimantan.

Ada sebanyak tiga pelaporan pidana yang dilakukan, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap dari berbagai elemen yang menolak pernyataan tentang wilayah ibu kota baru tersebut.

Ramadhan melanjutkan, sejak kasus tersebut naik ke penyidikan, sampai pada penetapan tersangka, tim Siber Polri sudah memeriksa sebanyak 55 orang.

“37 diperiksa sebagai saksi. Dan 18 orang ahli turut dimintakan keterangan,” sambung Ramadhan.

Ramadhan melanjutkan, setelah menetapkan sebagai tersangka, tim penyidik juga melakukan penahanan terhadap . “Setelah diperiksa sebagai saksi, dan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik untuk kebutuhan penyidikan melakukan penahanan tersangka saudara EM selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Ramadhan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here