Tuesday, 13 May 2025
HomeNasionalHari Ini Putri Candrawathi Diperiksa sebagai Tersangka, Hadir?

Hari Ini Putri Candrawathi Diperiksa sebagai Tersangka, Hadir?

Bogordaily.net–  Mabes Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap istri , untuk pertama kalinya sebagai tersangka hari ini, Jumat, 26 Agustus 2022. Putri telah berstatus tersangka bersama suaminya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Agendanya jam 10.00,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dilansir Suara.com, Jumat, 26 Agustus 2022.

Sesuai pemerintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pemeriksaan terhadap seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J harus segera dirampungkan. Hal itu agar berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri untuk segera dilimpahkan ke JPU,” kata Dedi.

Arman Hanis, pengacara memastikan kliennya akan menghadiri pemeriksaan. Selalu kuasa hukum, Arman akan mendampingi kliennya.

“Saya akan dampingi,” kata Arman kepada wartawan, Kamis, 25 Agustus 2022.

Arman mengungkapkan, menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka, Putri akan bersikap kooperatif.

“Insya Allah Ibu PC kooperatif,” ujarnya.

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut DVR CCTV, barang bukti yang sempat diambil dan berupaya dihilangkan telah ditemukan. Menurutnya, DVR menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.

“Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik,” kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Andi menyebut barang bukti tersebut juga menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan istri , alias PC sebagai tersangka. Selain merujuk pada keterangan saksi-saksi.

“Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC () ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” ungkap Andi.

Dalam kasus ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here