Bogordaily.net– Seorang pramugari PT RDG Airlines, Tamara Anggraeny menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia periksa lembaga antirasuah itu terkait Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
KPK menelisik kegiatan Gubernur Papua Lukas Enembe dengan bepergian ke luar negeri dengan menggunakan private jet. Keterangan itu digali penyidik KPK setelah memeriksa saksi Pramugari PT RDG Airlines, Tamara Anggraeny untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Lukas Enembe.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penggunaan private jet dengan layanan first class oleh tersangka LE (Lukas Enembe),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi dilansir Suara.com, Selasa, 4 Oktober 2022.
Tamara, kata Ali, juga didalami pengetahuannya mengenai apakah mengetahui sumber uang yang diberikan Lukas Enembe ke beberapa pihak.
“Dikonfirmasi juga mengenai pengetahuan saksi soal dugaan uang yang diberikan tersangka ke beberapa pihak,” imbuhnya.
Tamara sempat menyampaikan bahwa Lukas Enembe menyewa private jet dari seorang yang berada di Singapura.
“Iya (Private Jet). Punya pribadi orang Singapura,” kata Tamara di lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 3 Oktober 2022.
Tamara mengaku tidak dapat merinci berapa kali Lukas menggunakan private jet ke luar negeri.
“Banyak banget. Beberapa kali,” sambungnya.
KPK diketahui tengah menyiapkan kembali surat panggilan kedua Lukas Enembe dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Sejauh ini kami akan segera kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka. Mengenai waktu pemanggilannya kami akan infokan lebih lanjut,” kata Ali.
Seperti diketahui, proses pemanggilan terhadap Lukas Enembe sudah dilakukan penyidik antirasuah sejak 12 September 2022 di Mako Brimob Polda Papua. Namun, Lukas Enembe berhalangan hadir karena sedang sakit dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
KPK juga telah kembali melayangkan panggilan terhadap Lukas pada 26 September 2022. Lukas diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK. Namun, Lukas kembali tak hadir dan hanya diwakilkan oleh tim hukum dengan membawa surat penundaan pemeriksaan serta membawa rekam medis penyakit yang dideritanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau Gubernur Papua Lukas Enembe memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK.***
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV