BOGORDAILY- Kasus ‘baladacintarizieq’ rupanya sudah sampai ke meja kejaksaan. Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya mengaku sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) itu sejak sepekan lalu. Namun polisi tidak mencantumkan nama tersangka dalam SPDP.
“SPDP sudah sekitar seminggu lalu, tanggal berapanya (dikirimkan) saya belum dapat informasi lagi dari penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (14/2/2017).
Argo menyebut, dalam SPDP tersebut penyidik belum menetapkan siapa tersangkanya. “Tersangka belum ada,” imbuh Argo.
Dalam SPDP tersebut penyidik sambung Argo hanya memberitahukan kepada jaksa penuntut umum (JPU) mengenai penyidik yang sudah memulai proses penyidikan. Dalam SPDP tersebut juga hanya menyebutkan peristiwa pidana yang disidik oleh penyidik.
“Ya cuma memberitahu soal peristiwa pidananya apa, penyidikannya sudah dimulai, begitu,” imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat. Wahyu menegaskan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.”Tersangkanya belum ada, kan masih proses,” ujar Wahyu.
Wahyu menjelaskan, penyidikan terhadap Firza Husein diprioritaskan untuk penanganan masalah dugaan makar. Dalam kasus tersebut, Firza sudah berstatus sebagai tersangka.
“Kan yang duluan menetapkan (Firza) tersangka di Krimum, jadi fokus ke makar dulu. Di kita masih pemeriksaan saksi-saksi dan ahli,” terang Wahyu. (dtk/bd)
Link video:
https://www.youtube.com/watch?v=_LaTuJFuUhU&t=31s