Bogordaily.net – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akan mengumumkan tersangka kasus gagal ginjal akut, besok, Rabu, 16 November 2022.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, rencana gelar perkara akan dilakukan pada kemarin, pada Senin, 14 November 2022. Namun, diundur karena beberapa ahli berhalangan untuk hadir.
“Mungkin paling lambat Rabu melakukan gelar perkara,” ucap Pipit, dikutip dari PMJ, Selasa, 15Â November 2022.
“Penetapan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut masih menunggu pelaksanaan gelar perkara. Nanti kita umumkan pasti,” tambahnya.
Sebelumnya, Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri melakukan investigasi soal adanya dugaan kelalaian yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terkait pengawasan peredaran obat sirup anak yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Terkait kasus ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pejabat dari BPOM.
“Sebenarnya baru dimintai keterangan dua orang. Bidang Pengawasan dan Bidang Mutu, ya yang kita mintai empat orang, baru datang dua,” ucap Pipit.
Kemudian, Kedua orang dari BPOM akan dijadwalkan pemeriksaan pada pekan depan. Keempat orang itu diperiksa sebagai saksi.
“Seputaran kasus ini, masalah pengawasan Sementara itu dulu ya,” tandasnya.
Sebelumnya, Komunitas Konsumen Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta gugat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI soal kasus obat sirup.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT yang telah dilayangkan pada 11 November 2022.
Sementara itu, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mengatakan BPOM RI diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menilai lembaga itu melakukan pembohongan publik.***
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV