Monday, 25 November 2024
HomeKota BogorAngkot-angkot di Bogor Dikandangkan, Ini Penyebabnya

Angkot-angkot di Bogor Dikandangkan, Ini Penyebabnya

BOGOR DAILY– Puluhan angkot di Kota Bogor kembali dikandangkan petugas gabungan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota dan Dinas Perhubungan (Dishub), Kamis (13/4/2017) siang.

Angkot-angkot tersebut dikandangkan karena telah melakukan pelanggaran lalu lintas.

Pelanggaran yang dilakukan mulai dari berhenti sembarangan, tidak melengkapi surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

KBO Satlantas Polresta Bogor Kota, Iptu Budi Suratman menuturkan, puluhan angkot tersebut terjaring di sepanjang Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Kota Bogor.

Angkot yang melanggar, kata dia, diberikan sanksi berupa tilang dan kendaraannya akan ditahan sementara di Kantor Polresta Bogor Kota.

“Kendaraan baru akan dikeluarkan setelah sopir melengkapi surat-surat kendaraan,” ujarnya kepada wartawan.

Menurutnya, operasi itu dilaksanakan terkait rerouting angkot di mana program tersebut sudah berjalan satu bulan.

Kendati demikian, pihaknya bekerja sama dengan Dishub Kota Bogor melakukan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan.

Sementara itu, sopir angkot trayek 06, Nurdin (40) mengaku dirinya hanya bisa pasrah saat angkot yang dikendarainya diamankan petugas.

“Kalau izin trayek dan STNK memang belum diperpanjang, jadinya pasrah aja, angkot yang ditertibkan dibawa semua yang ke Polresta Bogor Kota Kedung Halang,” katanya.(bd)