Bogordaily.net – Swedia tengah menjadi sorotan internasional terutama negara-negara muslim usai aksi salah satu politikus sayap kanan pembakar Al quran, Rasmus Paludan, pada Sabtu, 21 Januari 2023 lalu.
Akibatnya banyak negara mayoritas Muslim seperti Arab Saudi, Turki, Yordania, Afganistan, Pakistan, Uni Emirat Arab, Kuwait, hingga Indonesia mengutuk keras aksi pembakaran Al Quran itu. Berdasarkan kutipan dari berbagai
Hal tersebut dilatarbelakangi atas protes Swedia terhadap Turki yang menolak negara Nordik itu bergabung dengan NATO.
Awalnya aksi ini terjadi pada saat melakukan demonstrasi di depan kedutaan Turki di Stockholm yang dipimpin oleh Rasmus Paludan.
Namun, mengapa Swedia tidak menghukum Paludan terhadap aksi yang tuai kecaman internasional tersebut?
Mengutip dari CNBC, otoritas Swedia mengatakan aksi demonstrasi yang dipimpin Paludan itu masih dinilai sah di bawah Undang-Undang Kebebasan Berpendapat Swedia.
Paludan juga telah mendapat izin demonstrasi dengan mengatasnamakan pertentangan terhadap Islam dan upaya Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mempengaruhi hukum kebebasan berpendapat di Swedia.
Pembakar Al quran, Rasmus Paludan adalah politikus asal Denmark yang memiliki kewarganegaraan Swedia. Ia adalah pimpinan kelompok sayap kanan Garis Keras. Ini bukan kali pertama Paludan memicu kontroversi.
Sejak terjun ke dunia politik, Paludan memang dikenal sebagai ekstremis sayap kanan garis keras yang kerap menindas sentimen anti-Islam dan imigran. Selama ini, Paludan memang dikenal sebagai politikus anti-Islam dan xenofobia (anti-imigran).
Salah satu alasan demo itu digelar yakni untuk memprotes tuntutan Erdogan kepada Swedia agar repatriasi aktivis Partai Pekerja Kurdi (PKK) Turki jika ingin direstui Ankara masuk NATO. Turki menganggap PKK sebagai organisasi separatis dan terorisme.
Diketahui bahwa Paludan juga telah berulangkali dan tidak kapok melakukan aksi pembakaran Alquran, tidak hanya di Swedia, tetapi juga di negara lain.
Paludan pertama kali menyedot perhatian internasional pada 2019, ketika ia memancing emosi Muslim karena membakar Al Quran dalam unjuk rasa di Viborg, Denmark.
Setahun kemudian, pada Oktober 2020 Paludan ditangkap di Jerman setelah mengumumkan akan melakukan demonstrasi menyerukan pelarangan Islam di Neukölln, Berlin yang memiliki populasi Muslim yang besar.
Berselang sebulan, Paludan diusir dari Prancis setelah mengisyaratkan niatnya untuk melakukan aksi bakar Alquran di Paris. Di tahun yang sama pula Paludan dilarang masuk ke Swedia selama dua tahun terkait aksi pembakaran Alquran di Malmo, Swedia.
Paludan juga sebelumnya pernah dipenjara selama sebulan di negara asalnya, Denmark, karena serangkaian pelanggaran termasuk memposting video anti-Islam di saluran media sosial partainya Stram Kurs.(*)