Monday, 25 November 2024
HomeBeritaGeng Motor Sadis 'Tambun 45' Akhirnya Dibekuk

Geng Motor Sadis ‘Tambun 45’ Akhirnya Dibekuk

BOGOR DAILY– Polisi berhasil menangkap puluhan anggota geng motor ‘Tambun 45’ yang terkenal sadis. Mereka tidak segan melukai bahkan sampai membunuh korban dengan senjata tajam.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hero Bachtiar mengatakan, para anggota geng motor itu ditangkap karena hendak menyerang geng motor lain bernama Geng Prumpung. Mereka sudah menentukan titik temu di daerah TMII, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Puluhan anggota geng motor itu dihadang warga di depan Pangkalan Jati, Jakarta Timur. Selanjutnya, anggota geng motor itu berputar arah.

Saat sampai di depan SPBU Jatiwaringin, mereka dihadang puluhan anggota kepolisian dari Polsek Pondokgede dan puluhan anggota ormas.

“Aksi mereka sangat meresahkan masyarakat dan sangat sadis bila terjadi aksi bentrokan dengan kelompok lain,” katanya.

Saat hendak ditangkap, anggota geng motor itu melakukan perlawanan. Akibatnya, warga yang menghadang mengalami luka bacok di telinga sebelah kiri dan robek di jari tengah.

“Saat itu juga, anggota Polsek Pondokgede yang dibantu ormas setempat langsung membekuk seluruh anggota geng yang berjumlah 48 orang,” ucapnya.

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa 15 bilah senjata tajam berbagai jenis., Setelah diperiksa, polisi akhirnya menetapkan sebelas orang tersangka karena kepemilikan senjata tajam tanpa ijin.

Mereka adalah SA (18), OM (19), AS (19), MR (20), IB (23), GK (21), HP (21), MZ (20), YT (21), YY (22) dan YS (19).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriadi menambahkan, anggota geng motor ini dikenal sadis ketika berhadapan dengan geng lainnya.

“Saat beraksi, mereka selalu dibekali senjata tajam seperti samurai, golok, pisau, pedang, celurit, cocor bebek, dan gir bekas sepeda motor,” jelas Dedy.

Mereka nekat melukai korbannya dengan senjata tajam yang telah disiapkan di sepeda motor. Saat ini, sebelas orang anggota geng motor ‘Tambun 45’ itu diamankan di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota.

Para tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa ijin dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.