BOGOR DAILY- Tahapan resmi pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwalkot) Bogor masih empat bulan lagi. Meski demikian beberapa persoalan sudah menghantui proses pemilihan kepala daerah tersebut. Salah satunya, tentang masih banyaknya penduduk yang belum merekam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Padahal sesuai regulasi pilkada, coblosan hanya bisa diikuti oleh mereka yang sudah memiliki KTP-el atau sudah ikut merekam data. Nah, warga Kota Hujan yang belum ikut perekaman KTP-el masih banyak. Yakni 47.081 orang atau sekitar 7,05 persen dari total penduduk Kota Bogor.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor Dodi Ahdiyat mengatakan, hasil dari Data Konsolidasi Bersih (DKB) yang dirilis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga Desember 2016, jumlah wajib KTP-el Kota Bogor sebanyak 714.528 orang.
“Dari jumlah tersebut yang telah melakukan perekaman sebanyak 667.447 orang atau sekitar 93 persen, sedangkan yang belum melakukan perekaman berjumlah sekitar 47.081 orang atau sekitar 7,05 persen,” jelas Dodi.
Disebutkannya, sejauh ini baru ada sekitar 3.000 KTP-el baru yang siap dibagikan. Dia menargetkan pembagian KTP-el bagi warga yang belum memiliki KPT tuntas hingga akhir 2017 ini. Kalaupun tidak sampai 100 persen, pihaknya meyakini 98 persen sudah tuntas. “Sedangkan untuk sisanya akan dilengkapi dengan Surat Keterangan (Suket) saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nanti,” ungkapnya.
Hal ini, sambung Dody, sudah sesuai dengan hasil Rakor di Provinsi Jawa Barat. Selain itu, dia menjelaskan terkait pencetakan KTP-el massal. Yang mana, ada 20.000 blanko KTP-el yang telah dikirim dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
“Total yang akan diberikan berjumlah 20.000 blanko E-KTP dari kebutuhan 50.000, khusus distribusi tambahan dari Pemprov Jawa Barat. Dan sampai saat ini proses pencetakan telah mencapai sekitar 3.000 E-KTP melalui pengajuan dan permohonan via online registrasi, pendaftaran online via WhatsApp (WA) dan via Short Message Service (SMS) atau pesan singkat,” bebernya.
Sementara, untuk pendistribusian KTP-el akan dilakukan sampai ke tingkat kelurahan agar memudahkan masyarakat. Dodi menambahkan, bagi warga Kota Bogor yang belum memiliki akun untuk pengajuan KTP-el secara online dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai ID pribadi dengan menyertakan email pemohon untuk tujuan me-reply status proses permohonan atau pendaftaran.
“Selain itu bisa juga menggunakan nomor handphone bagi yang menggunakan jalur SMS. Untuk pendaftaran online sudah mulai banyak diakses oleh warga Kota Bogor, namun mayoritas didominasi pendaftar via SMS atau pesan singkat dan via WhatsApp (WA),” ungkapnya.
Dia menambahkan, dalam proses permohonan atau pengajuan secara online, masyarakat untuk jangan lupa mengupload Surat Keterangan, jika belum memilikinya dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK), nantinya akan langsung kami proses dan kami reply (balas( ke email atau nomor handphone.