Bogordaily.net– Satuan Narkoba Polresta Bogor menangkap 24 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika selama Juni 2023.
Dari total tersangka tersebut, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso merinci 9 orang pelaku dengan barang bukti 25,85 gram sabu.
Lalu barang bukti ganja dengan tersangka dua orang dengan barang bukti 5,26 kilogram. Serta untuk tembakau sintetis 10 orang.
Untuk peredaran narkotika, Kombes Bismo mengatakan, ada di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
Yakni Bogor Utara ada 5 titik, Bogor Timur 5 titik, Bogor Selatan 2 titik, Bogor Tengah 2 titik dan Bogor Barat serta Tanah Sareal ada 2 titik.
Baca Juga: Tangkap Pengedar Narkoba, Polresta Bogor Kota Sita 5 Kilogram Ganja
“Modus transaksi jual beli narkoba ini dengan cara sistem tempel atau pembeli memesan kepada bandar dengan menggunakan media sosial,” kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Kota Bogor, Kamis 6 Juli 2023.
Kepada para tersangka dijerat dengan undang-undang narkotika. Undangan-undangan nomor 35 tahun 2009 pasal 114 kemudian 111 dan juga 112 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Untuk masalah penyalahgunaan obat psikotropika sendiri kita jerat dengan undang-undang nomer 5 tahun 97 tentang psikotropika pasal 60 dan pasal 62 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.(Ibnu Galansa)