Bogordaily.net– Menindaklanjuti dugaan kecurangan PPDB, Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Bogor Disdukcapil. Apa hasilnya?
Pengaduan masyarakat terkait PPDB tingkat SMPN dan SMAN ditindaklanjuti oleh Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Bogor. Para wakil rakyat itu pun mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Setibanya di kantor Disdukcapil, rombongan legislatif langsung menyisir tempat pelayanan yang penuh sesak oleh warga.
Hal tersebut dikarenakan pihak Disdukcapil Kota Bogor menarik semua pelayanan dari kantor kecamatan ke kantor Disdukcapil sesuai arahan dari Wali Kota Bogor.
Dengan kondisi kantor Disdukcapil yang ramai oleh warga, dinilai oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Heri Cahyono membuat pelayanan kurang maksimal.
Sebab, pelayanan yang seharusnya bisa dilakukan di kantor kecamatan masing-masing, menjadi menumpuk di kantor Disdukcapil, sehingga antrean pelayanan pun mengular.
Baca Juga: Polresta Bogor Kota Terima Aduan Soal PPDB, Kombes Bismo: Jika Ada Unsur Pidana Kita Akan Tangkap
“Saya menyarankan agar pelayanan yang bisa dilakukan di kecamatan agar segera dikembalikan. Karena PPDB sudah selesai dan tidak efektif jika semua pelayanan dilakukan di sini,” ujar pria yang akrab disapa HC.
Pesan DPRD Kota Bogor
Selanjutnya, anggota DPRD Kota Bogor meminta kepada Disdukcapil untuk membuka data administrasi kependudukan (adminduk) yang menjadi persoalan selama penyelenggaraan PPDB.
Dari ratusan data yang dibuka, Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Bogor menginventarisir persoalan yang ada.
Diketahui terdapat dua kasus besar yang dapat dikategorikan. Pertama persoalan perubahan KK palsu tanpa adanya surat persetujuan dari KK penerima. Lalu rentan waktu yang tidak memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran PPDB. Yang mana perpindahan KK harus dilakukan minimal satu tahun sebelum proses PPDB.
“Memang ini harus dijelaskan agar tidak ada keraguan dari orang tua murid yang anaknya terdampak diskualifikasi kemarin. Nah, kami akhirnya bisa memetakan persoalan yang ada dan untuk adminduk yang melakukan perubahan KK tanpa adanya surat persetujuan harus ditelusuri siapa oknumnya,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Atty Somadikarya.
“Oleh karena, kami mendorong harus ada upaya perbaikan dan evaluasi. Karena, apabila tidak ada deteksi, maka tidak ada antisipasi dan ini adalah kelalaian terstruktur dan ada kesengajaan untuk dilakukan di tahun mendatang,” imbuhnya.(Ibnu Galansa)