Thursday, 16 May 2024
HomeNasionalMA Tolak Kasasi, Putri Candrawathi Dihukum 10 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi, Putri Candrawathi Dihukum 10 Tahun Penjara

Bogordaily.net – Mahkamah Agung () menolak kasasi yang diajukan istri Ferdy Sambo, dan mengubah hukuman istri Ferdy Sambo ini dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dipenjara 10 tahun

“Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” demikian putusan yang disampaikan , Selasa, 8 Agustus 2023.

Diketahui, sebelumnya divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan namun berubah menjadi 10 tahun penjara. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga :  Putusan Kasasi Ferdy Sambo: MA Batalkan Hukum Mati

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung () menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam putusannya, menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dan memvinis eks Kadiv Propam Polri tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

“Pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi keterangan pada situs terkait hukuman Ferdy Sambo dikutip pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Vonis Sambo

Berbeda, malah mengabulkan permohonan kasasi dari Ferdy Sambo, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Pidana penjara seumur hidup,” bunyi putusan kasasi dilansir dari situs , Selasa, 8 Agustus 2023.

Baca juga : Biodata Oklin Fia yang Viral Jilat Es Krim, Akun IG, Umur, Pekerjaan

Dengan putusan ini, Ferdy Sambo berhasil menghindari hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya.

Putusan Kasasi Ferdy Sambo Dari Hukuman Mati Menjadi Penjara Seumur Hidup
Keputusan MA membuat Ferdy Sambo hanya dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Keputusan ini terdengar lebih ringan dibanding hukuman mati yang pernah mengancamnya.

Perubahan ini tentu saja membuat gelombang diskusi di masyarakat tentang keadilan dan keputusan hukum yang diambil.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here