BOGOR DAILY- Jelang penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL) di Puncak, sejumlah pedagang mulai rungsing. Tak tahu mau pindah ke mana.
Ini dialami pula pemilik warung di Cisarua Puncak, Sani (25). Kiosnya sudah diberi nomor keramat oleh Satpol PP, sementara dirinya masih tidak tahu akan berjualan di mana pasca pembongkaran 5 September mendatang. “saya bingung mau pindah ke mana ini karena mau dibongkar,” tuturnya.
Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah menggandeng Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk menampung para pedagang. Namun, tidak semua bisa diakomodasi.
Sekjen PHRI Kabupaten Bogor Junaedi mengatakan, pihaknya hanya menyanggupi menampung dua pedagang per hotel yang bergabung di PHRI. Artinya, dengan jumlah keanggotaan PHRI yang mencapai 300 hotel maka hanya 600 pedagang yang bisa tertampung. “Itu pun harus mereka yang ber-KTP Bogor yang bisa kami terima,” kata Junaedi.
Selain itu, pihaknya juga mengaku selektif dalam menampung PKL Puncak yang ditempatkan di beberapa hotel. Tujuannya agar PKL yang ditampung ini merupakan asli Bogor atau menjual produk asli dari Bogor. “Jadi sekarang begini, kalau kita menampung PKL itu yang ditampung produknya apa. Kalau dari daerah lain kita tidak akan tampung,” ucapnya.
Ia menjelaskan, bukan tanpa sebab pihaknya mengambil langkah seperti ini. Sebab, hotel ini kan bisa dibilang sebagai tempat pariwisata dan menjual jasa. Sehingga jika PKL yang ditampung tidak tertata atau asal-asalan, bagaimana pengunjung hotel mau masuk atau berkunjung. “Pada dasarnya kalau PKL menarik kenapa tidak. Makanya kita menyesuaikan pihak hotel saja,” jelasnya.
Di sisi lain, ia juga meminta Pemkab Bogor membuat edaran bahwa PKL sudah tidak dibolehkan lagi berjualan di pinggir jalan. Sebab, melalui edaran itu tentu pihaknya akan turut membantu pemerintah mencegah para PKL kembali berjualan di pinggir jalan. “Kami tidak mempunyai kewenangan melarang mereka berjualan. Tapi kalau sudah dilarang seperti itu, kita pasti akan mempercantik tampak depan jalan ini biar bisa dilirik wisatawan,” pintanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho meyakinkan bahwa PHRI hanya akan menampung PKL yang memiliki KTP Bogor. Sebab, pembongkaran yang dilakukan melalui APBD Kabupaten Bogor tentu harus dirasakan masyarakat Kabupaten Bogor dan itu prioritas utama. “Hanya PKL ber-KTP Bogor. Prioritas utama rakyat Bogor,” singkat Ridho.