Bogordaily.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG).
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengungkapkan informasi ini kepada wartawan pada Selasa, 7 November 2023 terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pengadaan LNG di PT Pertamina dari tahun 2011 hingga 2021 dengan tersangka Karen Agustiawan (GKK).
Namun, Ali belum memberikan detail lebih lanjut mengenai pemeriksaan Ahok, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina sejak tahun 2019, sementara kasus dugaan korupsi terjadi pada tahun 2012.
Baca juga : Selebgram Pendukung Palestina Ditawari Jadi Buzzer Israel, Dibayar Rp77 Juta
Ali menyatakan, “Tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Informasi yang kami terima adalah bahwa saksi tersebut sudah hadir.”
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan (KA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG).
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengungkapkan bahwa, dugaan tindak pidana korupsi LNG di Pertamina terjadi dalam periode 2011-2021, sementara Karen menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina dari tahun 2009 hingga 2014.
Firli menyatakan, “Dengan bukti awal yang memadai, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, dan tersangka GKK alias KA telah ditetapkan dan diumumkan. Dia menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero dari tahun 2009 hingga 2014.”
Baca juga : 4 Jam Dipersiksa, G-Dragon BIGBANG Negatif Narkoba
Firli menjelaskan lebih lanjut bahwa dugaan kasus korupsi LNG ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
“Akibat perbuatan GKK alias KA, kerugian keuangan negara diperkirakan sekitar USD140 juta, setara dengan Rp 2,1 triliun,” ungkapnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Karen Agustiawan saat ini ditahan di Rutan KPK dan dijerat berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***