Bogordaily.net – Pemilihan lokasi Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) menarik untuk diulas sebagai salah satu seleksi lanjutan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) di Kementerian Agama tahun 2023.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali, mengungkapkan tahap ini berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2328/M.SM.01.00/2023 yang menandai persetujuan seleksi.
Landasan Surat Menteri dan Tahap SKTT
Ali menekankan bahwa peserta yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK melalui Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara wajib mengikuti tahap SKTT.
Peserta yang absen pada Seleksi Kompetensi dapat kehilangan haknya untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.
Pemilihan Lokasi SKTT
Dalam penjelasannya di Jakarta pada Rabu (29/11/2023), Ali menyoroti pentingnya pemilihan lokasi ujian.
Jadwal dan Aturan Pelaksanaan SKTT
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, menegaskan bahwa pelamar harus memilih titik lokasi ujian pada periode 29 November hingga 3 Desember 2023 melalui laman resmi Kementerian Agama.
Jadwal dan aturan lengkap pelaksanaan SKTT akan diumumkan melalui laman resmi Kementerian Agama dan SSCASN BKN.
Peserta dihimbau agar mematuhi setiap ketentuan yang telah ditetapkan, dan kelalaian dalam membaca pengumuman dianggap sebagai tanggung jawab pribadi peserta.
Keputusan Panitia, Kelulusan, dan Prinsip Berkeadilan
“Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak memerlukan biaya apapun. Kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi masing-masing,” tegas Nurudin.
Akses Informasi Melalui Aplikasi Pusaka
Informasi terkait seleksi dapat diakses melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang tersedia di Play Store dan App Store.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan peserta dapat aktif terlibat dalam seleksi, mendukung perjalanan rekrutmen yang transparan dan berkeadilan.
Demikian informasi dan ulasan mengenai
Pemilihan lokasi Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) di Kementerian Agama tahun 2023.**