Friday, 22 November 2024
HomePolitikKritik Terhadap Perubahan Format Debat Pilpres 2024

Kritik Terhadap Perubahan Format Debat Pilpres 2024

Bogordaily.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan menggelar lima debat Pilpres, namun keputusan untuk tidak menyelenggarakan debat khusus capres-cawapres dalam Pilpres 2024 menuai kritik dari Kaukus 89: Aktivis 80-90.

Dalam setiap sesi debat, pasangan calon akan berbagi panggung, namun, Kaukus 89, melalui deklaratornya, Fery Machsus, menganggap keputusan tersebut penuh kejanggalan.

Fery menekankan pentingnya setiap calon bersedia menyampaikan visi, misi, serta pandangan mereka terkait isu-isu problematik dan solusi yang diusung.

Baca juga : BCL Pesan Liang Lahat di Samping Makam Suaminya

Menurut Fery, menghindari debat bisa merugikan, karena debat merupakan wadah untuk menilai ide dan gagasan setiap paslon, yang seharusnya menjadi pendidikan politik bagi rakyat.

“Perubahan format debat sarat kejanggalan. Debat khusus capres dan cawapres seharusnya tetap diadakan agar rakyat dapat menilai ide dan gagasan setiap paslon. Ini harusnya menjadi tontonan untuk pendidikan politik rakyat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fery menilai bahwa perubahan aturan tidak seharusnya terjadi hanya karena satu pihak tidak mumpuni.

Format Debat

KPU sendiri berargumen bahwa perubahan format bertujuan untuk melihat kerja sama capres-cawapres dalam debat.

Namun, Standarkiaa Latief dari Kaukus 89 mengkritik alasan tersebut, menyebutnya sebagai alasan yang mengada-ada, dan menduga bahwa keputusan KPU bersifat politis untuk menguntungkan calon tertentu.

“Tidak boleh dibiarkan KPU diintervensi dan melakukan persekongkolan jahat demi untuk mengistimewakan calon tertentu. Jika itu yang terjadi maka pemimpin yang dihasilkan dalam pemilu akan berdampak buruk pada nasib rakyat Indonesia,” tegasnya.

Kiaa, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu harus menerapkan prinsip fairness dan transparan dalam setiap tahapan pemilu.

Baca juga : Sinopsis dan Jadwal Tayang Film Horor Malam Para Jahanam

Kaukus 89 bahkan menyatakan bahwa keputusan KPU melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Format debat capres-cawapres, menurut mereka, semakin membuktikan bahwa KPU terlibat dalam tim pemenangan pasangan capres-cawapres tertentu, yang diduga memiliki kandidat tanpa kapasitas dan kompetensi intelektual.

“Dengan begitu debat capres-cawapres harus dirancang sedemikian rupa sehingga salah satu kandidat dalam pasangan tersebut terhindar dari pamer kebodohan (show of stupid) yang bisa memalukan,” tegas Kiaa.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here