Saturday, 23 November 2024
HomeKabupaten BogorBawaslu : Kebijakan Camat Dilarang Untungkan Calon

Bawaslu : Kebijakan Camat Dilarang Untungkan Calon

Bogordaily.net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor mengumpulkan 40 camat se-Kabupaten Bogor, Senin 18 Desember 2023. Seluruh camat termasuk aparatur di bawahnya diberikan sosialisasi pengawasan Pemilu.

Kordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, mengatakan, sosialisasi pengawasan Pemilu Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bogor khusus untuk camat dan aparatur di bawahnya ini bertujuan, agar camat dan jajarannya tidak membuat kesalahan dalam hal kebijakan di lapangan yang menguntungkan para Caleg, Capres, dan Parpol.

“Meski ASN memiliki hak pilih dalam Pemilu, sebagai pelayan publik tidak boleh dilibatkan dalam kampanye aktif maupun pasif. Termasuk di media sosial dan berpose foto yang tidak boleh seperti mengangkat jari-jari tertentu,” papar dia.

Baca juga : Anak Jessica Iskandar Baby Don Idap Limfadenitis

Burhanudin memaparkan pula dalam sosialisasi tersebut bahwa Undang-Undang pemilu melarang penempatan alat peraga kampanye (APK) seperti di rumah ibadah, sekolah, dan fasilitas pemerintahan dan pelayanan publik.

“Tapi tidak diatur dalam Undang Undang Pemilu maupun PKPU salah satunya adalah papan reklame berbayar yang dikelola swasta,” kata Burhanudin.

Baca juga : Akhirnya Luna Maya dan Maxime Bouttier Blak-Blakan Soal Pacaran

Burhanudin mencontohkan, pemasangan APK caleg di depan kantor Kecamatan Parung Panjang yang viral di media sosial bukan pelanggaran karena dipasang di papan reklame yang dikelola oleh swasta.

Ia menyebutkan bahwa, Bawaslu Kabupaten Bogor belum menemukan adanya ASN yang terlibat dalam pelaksanaan kampanye secara langsung.(Acep Mulyana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here