Bogordaily.net – KPPS adalah petugas pemilu yang dibentuk oleh PPS. Berikut penjelasan tentang KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara berikut tugasnya.
Dalam panduan KPPS di laman resmi KPU, KPPS dibentuk oleh PPS atau Panitia Pemungutan Suara atas nama KPU kabupaten atau kota.
Tugasnya yakni melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota di tempat pemungutan suara atau TPS.
“Anggota KPPS sebanyak tujuh orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Anggota KPPS keempat dan anggota KPPS ketujuh merangkap
tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas Linmas,” tulis KPU dalam panduan KPPS.
Baca Juga: Gaji KPPS 2024 Per Bulan, Ini Rinciannya!
Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih. Lalu melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.
“Pelaksanaan tugas di atas, perlu diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab. Sehingga dapat terwujud nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan,” tulis KPU lagi.
Jumlah Anggota KPSS
Sebelumnya, anggota KPPS berjumlah 5.741.127 orang dilantik di masing-masing kabupaten/kota secara bersamaan.
Mereka akan bertugas di 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno hadir dalam Rapat Monitoring Pelantikan dan Bimbingan Teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu Tahun 2024 di Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024.
Hasyim pun mengingatkan agar anggota KPPS bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Menurut Hasyim anggota KPPS adalah bagian penyelenggara pemilu. Karena itu terikat kode etik penyelenggara pemilu, bekerja penuh integritas, profesional, mandiri transparan dan akuntabel.
Hasyim juga berpesan kepada jajaran KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk pemantauan, pengawasan, pelatihan dan juga pengendalian kinerja terhadap KPPS. Mengingat peran mereka sangat penting terutama pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
“KPPS salah satu bagian penyelenggara pemilu dan jadi ujung tombak pemilu,” kata Hasyim dalam siaran pers KPU.
Dalam kegiatan ini KPU menerima piagam penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia atas rekor pelantikan secara serentak anggota penyelenggara pemilu terbanyak. Selain itu bimbingan teknis secara serentak kepada anggota penyelenggara pemilu terbanyak. Dan penanaman bibit pohon terbanyak secara serentak oleh anggota penyelenggara pemilu terbanyak.***