Bogordaily.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor akhirnya menuntaskan rekapitulasi suara Pemilu 2024 dari 40 kecamatan pada Rabu, 6 Maret 2024 dini hari.
Diketahui, sesuai Peraturan KPU (PKPU), rapat pleno penetapan hasil Pemilu 2024 tingkat kabupaten/kota seharusnya berakhir pada Selasa, 5 Maret 2024 pukul 24.00 WIB.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia, mengungkapkan bahwa, hal tersebut tidak melanggar aturan karena adanya toleransi dari KPU pusat.
“Penetapan hasil rapat pleno yang melewati batas waktu ini tidak melanggar aturan karena adanya surat edaran dari KPU. Dalam surat edaran itu, jika rapat pleno tidak selesai pada 5 Maret 2024 maka bisa dilanjutkan,” kata M Adi Kurnia, Rabu, 6 Maret 2024.
Baca Juga: Jelang Penetapan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Bogor Masih Rekapitulasi Suara
Ia mengatakan, rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Bogor berjalan alot karena adanya sejumlah kendala dalam proses sinkronisasi data.
“Penetapan hasil rekapitulasi ini molor karena adanya sanggahan dan sinkronisasi data dari sejumlah partai politik di sejumlah kecamatan seperti Klapanunggal, Gunung Putri, Bojonggede dan Tenjo,” jelasnya.
Sementara itu, Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu terut memantau langsung kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum tahun 2024, di Grand Ussu Hotel Cisarua, Rabu 6 Maret 2024.
Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu mengatakan bahwa, proses perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum tahun 2024 berjalan dengan baik.
“Alhamdulilah berjalan bagus,” ungkap Asmawa Tosepu. (Albin Pandita)