BOGOR DAILY-Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memutar rekaman milik Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem di persidangan terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong, Senin (13/11).
Dalam rekaman tersebut Marliem tengah berbincang dengan beberapa pihak, di antaranya Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
Sugiharto yang dihadirkan sebagai saksi Andi Narogong di persidangan mengakui soal perbincangan dengan Marliem dan Anang tersebut. Pembicaraan dilakukan di ruang kerjanya. Namun, dia tak menyebut kapan persisnya pembicaraan itu terjadi.
Menurut Sugiharto, dalam pertemuan tersebut, dirinya bersama Marliem dan Anang membicarakan masalah proyek pengadaan e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
“Jadi gini, setiap Yohannes ketemu saya, tidak ada Anang. Itu selalu nagih saya, minta supaya saya tagihkan utangnya ke Anang. Tapi kalau ketemu bertiga, diam saja, tidak ada ngomong masalah utang. Gitu saja,” kata Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Perusahaan Marliem merupakan pemasok produk Automated Fingerprint Identification Systems (AFIS) merek L-1 untuk Konsorsium PNRI, pelaksana proyek e-KTP. Sementara perusahaan yang dipimpin Anang, PT Quadra Solution menjadi salah satu anggota Konsorsium PNRI.
Selain membicarakan masalah konflik antara Marliem dengan Anang, dalam rekaman itu Marliem juga menyinggung soal jatah untuk seorang berinisial A-N kepada Sugiharto.
“Paham, saya bilang ‘Kalau itu memang untuk si A-N, ya itu kita bisa tahan’. Iya dong, karena saya bilang, ‘Ya saya juga gak mau Pak Anang-nya rugi’,” kata Marliem kepada Sugiharto dalam rekaman yang diputar di sidang.
“Betul, saya jelaskan sama Pak Anang, ya juga sama Pak Yohannes, artinya ‘yang pokok dulu kita, dihitung dulu, pokok’,” timpal Sugiharto.
Jaksa KPK lantas mengonfirmasi inisial A-N kepada Sugiharto. Menurut Sugiharto, A-N merupakan Andi Narogong. Sugiharto menjelaskan saat itu mereka membicarakan soal jatah untuk Andi Narogong dalam proyek e-KTP.
Kemudian jaksa KPK bertanya tentang bos Andi Narogong dalam proyek senilai Rp5,9 triliun. Sugiharto menyebut jika istilah bos untuk Andi Narogong adalah Setya Novanto.
“Si Andi ya bosnya SN, Setya Novanto,” tutur dia.
Menurut Sugiharto, jatah uang proyek e-KTPÂ Andi dari Anang yang ada di dalam rekaman itu ditujukan untuk Setnov. Jatah uang yang nantinya diberikan kepada Setnov tersebut diambil dari pengerjaan pokok proyek e-KTP.
Sugiharto melanjutkan, jatah uang yang disiapkan untuk Ketua Umum Partai Golkar itu sebesar Rp100 miliar. Namun, seiring berjalannya proyek e-KTP saat itu, Sugiharto menyebut jatah untuk bos Andi Narogong itu menjadi Rp60 miliar.
“Ya enam dulu, enam puluh miliar rupiah,” kata Sugiharto.
Dia mengaku mendapat arahan dari Marliem untuk memberikan uang kepada Setnov. Sugiharto tak bisa menjelaskan secara rinci alasan Marliem memintanya menyerahkan fee untuk bosnya Andi Narogong dalam pelaksanaan proyek e-KTP ini.
“Katanya J-M gitu, bosnya Andi Narogong,” tuturnya.
Sugiharto pun menduga uang tersebut dijatahkan untuk Setnov lantaran dia telah membantu memuluskan anggaran proyek e-KTP di DPR. “Ya mungkin (Setya Novanto) melancarkan anggaran,” kata Sugiharto.
Sugiharto mengatakan penyerahan duit ke Setya Novanto menjadi urusan Andi Narogong. Dia tidak mengetahui total uang yang sampai ke tangan Setnov