Bogordaily.net – Polresta Bogor Kota berhasil meringkus para pelaku begal sadis di wilayah Tajur, Bogor Timur, Kota Bogor, pada 22 April 2024 lalu.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pelaku semuanya berjumlah enam orang. Namun yang berhasil diringkus baru 4 orang.
Para pelaku begal sadis tersebut berhasil diringkus petugas gabungan dari Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Resmob Polda Jabar di dua wilayah yakni Palembang dan Tangerang.
Baca Juga: Mobil Mau Dirampas, Pria Ini Lawan Komplotan Begal hingga Terseret di Tajur Bogor
“Dua pelaku yang dikejar itu yakni Z dan C,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Kamis 16 Mei 2024
Bismo menambahkan, pelaku yang berhasil ditangkap yakni A, AR, O, dan I. Untuk A ditangkap di Palembang, AR dan O ditangkap di Tangerang, serta I di Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Begal di Tajur Bogor Optimis Polisi Segera Tangkap Pelaku
Bismo melanjutkan, para pelaku ini memang satu kelompok. Mulai dari kelompok Palembang, Lampung, dan kelompok Tangerang.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita dua unit mobil. Plat nomor kendaraan, hingga senjata api rakitan.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal di antaranya 365 KUHP ancaman 12 tahun penjara atas korban luka berat dan juga kepemilikan sejata pistol UU 12 tahun 51 ancaman 20 tahun penjara.
“Untuk para pelaku yang ditangkap, kini diancam hukuman 12 tahun penjara,” tutup Bismo.
Kronologi Begal Mobil di Tajur
Sebelumnya diberitakan, pemuda asal Kota Bogor M Heighel Nusa Anggara (MHNA) alias Heigel menjadi korban begal di Babadak, Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor Senin, pukul 03.00 WIB dini hari.
Ketika itu korban bersama rekannya sedang makan di salah satu rumah temannya di Jalan Babadak, Tajur.
Sesampainya di rumah temannya, saat sedang makan korban melihat lampu mobil miliknya hidup.
Korban langsung berlari ke arah pelaku dan berusaha mempertahankan mobil miliknya yang sudah dikuasai begal.
Kejadian tersebut terpantau CCTV yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Terlihat dalam rekaman korban sampai bergelantung pada kendaraan yang dibawa begal sejauh 150 meter dari lokasi kejadian sebelum akhirnya jatuh.
Akibatnya korban mengalami luka cukup serius dan dilarikan ke rumah sakit sedangkan pelaku berhasil menggondol mobil yang digasaknya.(Muhammad Irfan Ramadan)