BOGOR DAILY-Ratusan botol minuman keras tanpa cukai dan oplosan dimusnahkan petugas gabungan. Pemusnahan dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor (KPBBC TMP A Bogor), Selasa (19/12/2017).
Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor Mohamas Saifuddin mengatakan, pemusnahan barang bukti barang hasil penindakan periode tahun 2015 hingga 2017 itu setelah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMM).
“Barangnya itu berupa miras, ada juga hasil tembakau iris yg semuanya itu tidak mengikuti aturan tentang cukai, kemudian ada juga barang-barang yang kita tindak karena barang itu minuman oplosan yg sngat berbahaya jka dikomsumsi masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya Saifuddin mengatakan bahwa seluruh barang BMM hasil penindakan tersebut dibawa ke PT Holcim Indonesia Narogong plant Tbk untuk dilakukan pemusnahan.
“Untuk rinciannya ada 2.198 bungkus tembakau iris tipis berbagai merk, 205 botol minuman mengandung etil alkohol MMEA impor berbagai merk dengan kadar alkohol 12.5 – 40 persen,” katanya.
Saifuddin menambahkan bahwa selain itu dimusnahkan pula barang bukti tindak pidana Cukai yang ditangani PPNS Bea Cukai Bogor tahun 2016-2017 yang telah mendapat putusan yang incracht dari pengadilan untuk dimusnahkan oleh jaksa eksekutor jaksa penuntut umum Kejari Depok dan Kejari Bogor.
“Totalnya berupa 1.499 botol minuman beralkohol Oplosan merk lokal tanpa dilekati pita cukai,”katanya.
Pihaknya, berterimakasih atas dukungan dari semua pihak karena Bea Cukai Bogor minggu lalu mendapat penghargaan sebagai kantor yg berpredikat wilayah bebas korupsi.
“Ya semoga kita amanah untuk tetap bisa melaksanakan pekerjaan dan menghindari korupsi,” ucapnya.(*)