Bogordaily.net – Tampilan surat izin mengemudi atau SIM kini sudah berubah. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah mulai memadankan nomor SIM sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP sejak bulan lalu.
“(Sudah berlaku dari) Juli 2024,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus.
Selain format SIM yang berubah sehingga bakal bisa digunakan di luar negeri, SIM sekarang juga memakai format penomoran sesuai NIK KTP. Jadi, setiap jenis SIM memiliki nomor yang sama.
Yusri Yunus mengimbau masyarakat yang masih memiliki SIM lama agar tidak terburu-buru untuk mengganti nomor SIM mereka.
Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya belum habis, bisa tetap menggunakan SIM yang ada. Penggantian baru akan dilakukan ketika pemohon melaksanakan perpanjangan SIM.
Sambil berjalan, yang masih hidup silahkan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai kebijakan format yang terbaru. Jadi kita beri kemudahan, bukan merubah langsung,” ucapnya.
Penggunaan NIK merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia. Selain itu, juga dapat mencegah duplikasi pembuatan SIM yang selama ini memungkinkan seseorang memiliki beberapa SIM di wilayah yang berbeda. Sehingga tercipta satu data terintegrasi yang lebih akurat.
“Kenapa pakai NIK. Karena kita single data, kita satu data. Jadi kalau masyarakat searching NIK, keluar semua tuh datanya. Nanti keluar KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, dan lain-lain. Dengan single data, semuanya memudahkan,” ujarnya.
Yusri juga menyampaikan bahwa di masa depan, proses pembuatan SIM akan terpusat atau tersentralisasi untuk mendorong masyarakat mengikuti seluruh tahapan ujian.
Dia berharap langkah ini akan menghilangkan anggapan bahwa pembuatan SIM bisa dilakukan dengan mudah hanya dengan foto.
Sebagai informasi, jika pembuatan SIM sudah tersentralisasi, SIM tidak akan dicetak jika peserta gagal dalam salah satu ujian, baik teori maupun praktik. ***