Monday, 9 June 2025
HomeKota BogorJaringan Home Industri Narkoba di Bogor Dibongkar, 56 Tersangka Diamankan Polisi

Jaringan Home Industri Narkoba di Bogor Dibongkar, 56 Tersangka Diamankan Polisi

Bogordaily.net Kota berhasil pemberantasan peredaran selama periode April hingga Mei 2025. Sebanyak 56 tersangka pengedar aktif berhasil diamankan dari 51 kasus yang berhasil diungkap, termasuk lima di antaranya yang merupakan home industri atau tempat produksi ilegal yang beroperasi tersembunyi di lingkungan permukiman warga.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Indra Ranu Dikarta, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus ini menunjukkan peningkatan aktivitas jaringan di wilayah Kota Bogor.

“Dari jumlah tersebut, lima kasus teridentifikasi sebagai home industri, yaitu tempat produksi secara ilegal yang beroperasi secara tersembunyi di pemukiman warga,” jelas AKBP Indra kepada awak media pada Senin 9 Juni 2025.

Barang Bukti dan Miras

Dari penggerebekan dan penindakan yang dilakukan, lanjut AKBP Indra, pihaknya mengamankan berbagai barang bukti narkotika dan minuman keras antara lain sabu-sabu: 360,74 gram, tembakau sintetis 556 gram, ganja 127 kilogram.

AKBP Indra menyebutkan, jaringan ini memiliki kapasitas produksi skala besar dengan distribusi yang menjangkau hampir seluruh wilayah Kota Bogor.

Ia menegaskan bahwa ancaman dan miras terhadap ketertiban masyarakat sangat serius dan harus dihadapi dengan tindakan tegas dan berkelanjutan.

“Gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat salah satunya disebabkan oleh pengaruh buruk dari dan miras. Ini harus kita tekan secara sistematis,” tegasnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati, tergantung peran masing-masing tersangka.

Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait produksi dan distribusi barang ilegal yang membahayakan kesehatan publik.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 55 dan 56, mengenai peran serta dalam tindak pidana.

Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pasal 137 ayat 1, terkait produksi pangan dan minuman ilegal yang membahayakan konsumen.

Salah satu tersangka utama, Salamun Ali Sastro, disebut sebagai koordinator jaringan produksi dan distribusi.

Ia dijerat dengan pasal berlapis dan menghadapi ancaman hukuman berat atas peran kunci dalam jaringan tersebut.

“Dengan pengungkapan ini, kami menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya preventif dan represif dalam memerangi peredaran dan barang ilegal di wilayah hukum Kota Bogor,” ungkapnya.***

Ibnu Galansa

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here