BOGOR DAILY-Seorang mantan sopir pribadi di Bogor, dibekuk karena menculik anak mantan majikannya. Pelaku berinisial F dan S juga sempat mengancam akan membunuh korban yaitu RN (7) dan meminta tebusan Rp 200 juta.
Kedua pelaku ditangkap polisi di parkiran gerai ATM Jalan Djuanda, Kota Bogor, Selasa (8/5/2018) sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah pelaku dipancing polisi dan orang tua korban yang berpura-pura hendak membayar uang tebusan.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Didik Purwanto mengungkapkan, peristiwa itu berawal dari adanya laporan dari kedua orang tua korban pada Selasa sore, bahwa anak laki-lakinya diculik saat hendak pulang ke rumah usai bersekolah.
Dari keterangan Ateng (55), sopir mobil jemputan tiba-tiba dihentikan oleh pelaku yang mengendarai mobil Honda Mobilio B 1665 KRY, sekitar pukul 13.30 WIB. “Saat itu pelaku F mengaku kepada Ateng disuruh ayah korban untuk menjemput RN karena ingin memberikan kejutan ulang tahun kepada korban di Mal Botani Square,” kata Didik, Rabu (9/5/2018).
Karena antara pelaku dengan korban sudah saling kenal, sehingga pelaku tidak kesulitan membawa kabur korban.”F itu mantan sopir ayahnya, jadi mereka sudah saling kenal, jadi korban mau ikut pelaku,” jelas Didik.
Kedua orangtua korban mengetahui anaknya diculik setelah pelaku mengirimkan pesan singkat meminta uang tebusan disertai ancaman. “SMS dikirim tersangka, yang niatnya minta uang tebusan. Karena khawatir, orangtuanya lapor polisi,” kata Didik.
Polisi dan orangtuanya kemudian berpura-pura hendak membayar uang tebusan dan memancing pelaku untuk datang ke gerai ATM di Jalan Juanda.
“Kami arahkan ke salah satu ATM di Jalan Djuanda seolah akan mentransfer. Disitulah kedua pelaku kami tangkap,” terang Didik.
Berusaha Kabur
Namun saat ditangkap, kedua pelaku berusaha kabur sehingga polisi terpaksa menembak kaki kedua pelaku. Saat ini, pelaku berada dalam sel tahanan Mapolresta Bogor Kota.
Sementara untuk kondisi korban tidak menemukan adanya kekerasan fisik. Namun mengalami trauma psikis.
“Sudah diperiksa oleh Unit PPA, kondisi korban terlihat masih tertekan. Nanti kita berikan bimbingan konseling untuk memulihkan kondisi psikisnya,” kata dia.
Menurut Didik, F tega menculik anak mantan majikannya itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dia dipecat belum lama ini oleh majikannya karena jarang masuk bekerja sebagai sopir pribadi. Ayah korban diketahui sebagai pengusaha sedangkan ibunya pegawai negeri sipil (PNS). sementara pelaku S diajak oleh F untuk memuluskan aksi penculikan tersebut.
“Otak pelakunya F. S yang SMS kepada ibu korban,” kata dia.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 328 KUHP tentang penculikan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
sumber: Liputan6.com