BOGOR DAILY- Penertiban lalu lintas di Kota Bogor terus digencarkan. Termasuk aksi polisi yang belakangan ini memburu sopir ojek online alias Ojol yang kerap parkir sembarangan. Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Bramastyo Priadji ingatkan masyarakat dan pengemudi Ojek Online (Ojol) agar tidak parkir disembarang tempat.
Hal itu dikarenakan bisa mengganggu arus lalu lintas di sekitar lokasi. Seperti diantaranya di Jalan Raden Shaleh sampin mall BTM. Untuk menertibkan maraknya parkir liar pihaknya juga memberikan peringatan dan menerapkan sanksi tilang.
“Iya kami imbau kepada para driver ojek jangan menunggu penumpang di sembarang tempat apalagi sampai parkir di sembarang tempat, jadi bukan karena kendaraannya hanya roda dua, terus jadi mangkal atau menunggu penumpang di sembarang tempat,” katanya.
Bram pun mengatakan bahwa bukan hanya driver ojol pengemudi angkutan kota di lokasi sekitar yang melanggar pun kerap dikenakan sanksi. Terlebih dikawasan BTm sudah ada rambu dilarang parkir. “Disitu kan ada rambunya, apalagi sudah ada pagar BRC yang dipasang oleh BTM, Angkot yang melanggar kita tilang disitu,” katanya.
Hal itu dikarenakan banyaknya kendaraan yang parkir membuat jalan yang sempit semakin menyempit. Ia pun berharap agar masyarakat dan pengemudi transportasi umum bisa mematuhi rambu-rambu lalu lintas
sumber: TribunnewsBogor.com