Bogordaily.net – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat, mulai dari aksi pencopetan di ruang publik, penipuan bermodus anggota polisi gadungan.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi menjelaskan kejadian pertama terjadi pada Sabtu 16 Agustus 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Sistem Satu Arah (SSA) Jalan Jalak Harupat, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah.
Seorang pelaku bernama Juanda alias Kevin mencoba mencuri barang milik korban, Reno Abimanyu, yang tengah berolahraga pagi.
“Pelaku mengikuti korban dan mencoba membuka ritsleting tas punggungnya yang berisi ponsel iPhone 12 merah, dompet, dan sejumlah barang berharga lainnya,” kata Kompol Aji.
Namun, lanjut Kompol Aji, aksi tersebut diketahui oleh korban yang langsung mendorong pelaku dan menegurnya.
Meski sempat mengelak dan melarikan diri, rekaman video kejadian yang viral di media sosial memudahkan pihak Polsek Bogor Tengah melakukan identifikasi dan penangkapan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berada di wilayah Cipanas, Cianjur, lalu bergerak ke Ciawi, Kabupaten Bogor.
“Kami berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama pukul 19.48 WIB di pintu keluar Tol Ciawi. Pelaku kini ditahan di Rutan Polsek Bogor Tengah dan dijerat dengan Pasal 362 jo 53 KUHP dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara,” jelasnya.
Kasus berikutnya adalah penipuan yang terjadi pada Kamis 21 Agustus 2025 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Cibeureum, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan.
Dua pria bernama Karunia Putra Harefa dan Rahmat Abdullah berpura-pura menjadi anggota Polsek Bogor Selatan dan menghentikan seorang warga, Alfi Permana, yang sedang mengendarai sepeda motor.
Kedua pelaku memeriksa kendaraan korban dan meminta menunjukkan STNK. Karena tidak membawa surat-surat kendaraan, korban diajak salah satu pelaku pulang untuk mengambil STNK.
Saat korban masuk ke rumah, pelaku langsung kabur dengan sepeda motor korban. Setelah menyadari ditipu, korban melapor ke Polsek Bogor Selatan.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa STNK, BPKB, dan motor Honda Spacy milik korban. Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara,” ungkapnya.
Polresta Bogor Kota juga berhasil membongkar jaringan pencopet yang beroperasi secara masif di dua titik rawan, yaitu Jalan Jalak Harupat, Kelurahan Sempur, dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Paledang, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah.
Berdasarkan 14 laporan polisi yang masuk sejak Maret 2024 hingga Agustus 2025, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp126.597.000. Para pelaku menjalankan aksinya dengan mengambil ponsel milik korban yang disimpan di dalam tas saat berada di tempat umum.
Enam orang berhasil diamankan, yakni Romi, Iwan, Anto, Febri Sidabutar, Iman Syafei, dan Candra (diduga penadah). Sementara itu, tiga pelaku lainnya berstatus DPO: Mulyadi (penadah), Kiki, dan Buyung. Barang bukti yang disita antara lain dua unit ponsel merk Redmi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Polisi juga tengah melengkapi pemberkasan untuk pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Kasatreskrim Kompol Aji mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berada di ruang publik, terutama terhadap orang yang mencurigakan dan mengaku sebagai aparat.
“Masyarakat diminta segera melapor ke pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau langsung ke nomor Kapolresta di 0858-8911-0110 jika menemukan tindakan kriminal,” tandasnya.***
Ibnu Galansa