Monday, 2 February 2026
HomeHiburanDitjen PAS Tegaskan Ammar Zoni Tetap Jalani Hukuman di Nusakambangan

Ditjen PAS Tegaskan Ammar Zoni Tetap Jalani Hukuman di Nusakambangan

Bogordaily.net – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menegaskan bahwa terdakwa kasus dugaan tindak pidana narkoba, Ammar Zoni, tetap menjalani masa penahanan di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

Kepastian ini disampaikan untuk meluruskan informasi terkait perpindahan lokasi penahanan yang sempat menimbulkan pertanyaan publik.

Kasubdit Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Narkotika Jakarta bersifat sementara dan dilakukan semata-mata untuk kepentingan proses persidangan yang sedang berjalan.

“Sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan Ditjen Pas terkait permohonan dari Kejaksaan untuk Ammar Zoni dipindahkan, ditempatkan sementara di lapas narkotika Jakarta selama masa persidangan,” kata Rika dikutip pada Minggu 2 Februari 2026.

Lebih lanjut, Rika menegaskan bahwa penempatan tersebut tidak mengubah status hukuman yang dijalani Ammar Zoni.

Setelah agenda persidangan selesai, yang bersangkutan akan kembali menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan sesuai ketentuan awal.

“Dan dalam surat itu juga setelah masa persidangan Ammar Zoni dan kawan-kawan kembali menjalani pidana di Lapas Karanganyar sesuai dengan keputusan atau surat izin dari Ditjen Pas,” pungkasnya.

Dengan penegasan ini, Ditjen PAS memastikan seluruh proses pemindahan dan penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta tetap berada di bawah pengawasan otoritas pemasyarakatan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here