Friday, 6 March 2026
HomeNasionalTHR 2026 Bisa Terpotong Pajak, Ini Cara Karyawan Tetap Menerima Utuh

THR 2026 Bisa Terpotong Pajak, Ini Cara Karyawan Tetap Menerima Utuh

Bogordaily.net – Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, Tunjangan Hari Raya (THR) mulai disalurkan kepada para pekerja di berbagai perusahaan. Bagi karyawan swasta, penerimaan THR tahun ini umumnya tidak diterima secara penuh karena dikenakan potongan pajak.

Potongan tersebut berasal dari Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21. Dalam sistem perpajakan, THR dikategorikan sebagai penghasilan tambahan yang sifatnya tidak teratur. Karena itu, dana yang diterima karyawan akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Perhitungan pajak THR menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.

Tarif yang diterapkan bersifat progresif, mulai dari 0 persen hingga lebih dari 30 persen, tergantung jumlah penghasilan serta status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masing-masing pekerja.

Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia menjelaskan bahwa ada kemungkinan karyawan tetap menerima gaji dan THR secara utuh tanpa potongan pajak.

Hal tersebut dapat terjadi jika perusahaan menerapkan metode perhitungan pajak yang dikenal dengan skema gross up.

Dalam skema ini, perusahaan memberikan tunjangan pajak dengan nilai yang sama dengan besaran pajak yang seharusnya dipotong dari penghasilan karyawan.

Dengan demikian, gaji bersih atau take home pay serta THR yang diterima pekerja tetap penuh.

“Kami bisa banget terima gaji dan THR utuh kalau perusahaan kamu pakai skema gross up, yaitu pemberian tunjangan pajak yang nominalnya sama dengan pajak yang terutang,” tulis unggahan akun @ditjenpajakri di Instagram.

Metode gross up dinilai memberi keuntungan bagi kedua pihak. Dari sisi karyawan, pajak yang dikenakan tidak mengurangi pendapatan bersih yang diterima.

Sementara bagi perusahaan, biaya tambahan tersebut masih dapat dicatat sebagai pengurang penghasilan bruto dalam laporan keuangan.

“Apa untungnya buat perusahaan? Kalau PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan, bikin biaya naik dong? Betul, namun biaya tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto (deductible) sepanjang berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan,” lanjutnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here