Bogordaily.net – Pelaporan SPT tahunan badan diperpanjang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Otoritas pajak resmi mengubah batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan dari semula 30 April 2026 menjadi 31 Mei 2026.
Keputusan ini diambil berdasarkan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Sementara itu, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tetap berakhir pada 30 April 2026, setelah sebelumnya mendapatkan relaksasi dari tenggat awal 31 Maret 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa kebijakan pelaporan SPT tahunan badan diperpanjang masih dalam proses finalisasi dan segera diumumkan secara resmi.
“Tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis,” ujar Bimo di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, langkah pelaporan SPT tahunan badan diperpanjang diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak. Selain itu, DJP juga mempertimbangkan kesiapan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax yang masih terus disempurnakan.
“Jangka waktu yang kami tetapkan hari ini itu membutuhkan relaksasi karena memang ada kebutuhan dari sisi pelayanan wajib pajak, dari sisi memastikan data bisa masuk dengan sempurna, dan juga dari sisi sistem yang memang terus kami sempurnakan,” jelasnya.
Dengan adanya perpanjangan ini, wajib pajak badan diharapkan memiliki waktu lebih panjang untuk menyiapkan perhitungan pajak serta kelengkapan administrasi sebelum pelaporan dilakukan.
“Jadi mudah-mudahan ini bisa lebih memberikan kepastian pada para wajib pajak dan juga bisa memberikan waktu untuk menyiapkan segala hal yang diperlukan sebagai syarat kelengkapan,” tambah Bimo.
DJP juga memastikan pelayanan tetap optimal selama periode pelaporan. Layanan tatap muka di kantor pajak akan dibuka setiap hari, termasuk akhir pekan, guna mengakomodasi kebutuhan wajib pajak.
Selain itu, petugas pajak disebut aktif melakukan pendekatan langsung ke sejumlah korporasi yang membutuhkan pendampingan dalam proses pelaporan.
“Kami juga sudah menjemput bola ke semua korporasi yang memang kami deteksi membutuhkan asistensi dari anggota kami di seluruh Indonesia. Jadi sekali lagi, kami berkomitmen memberikan pelayanan yang benar-benar mendekati wajib pajak dan membantu sepenuhnya,” pungkasnya.***
