Wednesday, 6 May 2026
HomeHiburanPerkembangan Kasus Kekerasan Seksual Anak, Piche Kota Dibebaskan

Perkembangan Kasus Kekerasan Seksual Anak, Piche Kota Dibebaskan

Bogordaily.net – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Belu menghadirkan dinamika baru dalam proses hukum yang tengah berjalan. Salah satu tersangka Piche Kota, yang dikenal sebagai mantan kontestan Indonesian Idol, kini resmi dibebaskan demi hukum pada Selasa, 5 Mei 2026.

Pembebasan tersebut dilakukan setelah masa penahanan PK di Rumah Tahanan Mapolres Belu berakhir.

Sebelumnya, ia telah menjalani penahanan sejak 11 Maret 2026 oleh penyidik Satreskrim Polres Belu.

Dalam kasus ini, aparat penegak hukum menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang korban berinisial ACT yang masih berusia 16 tahun.

Ketiga tersangka yang terlibat dalam perkara ini adalah PK, RM yang juga dikenal dengan alias Roy, serta RS alias Rival.

Namun, perkembangan penyelidikan menunjukkan adanya perubahan pada status hukum salah satu tersangka. PK tidak lagi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban.

Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mengambil keputusan. Dalam Berita Acara Pemeriksaan tambahan, korban menyatakan tidak mengalami persetubuhan dengan PK.

Berdasarkan keterangan tersebut, unsur pasal yang sebelumnya dikenakan kepada PK dinilai tidak terpenuhi sehingga ia dibebaskan dari tahanan.

Pihak kepolisian juga telah melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum terkait langkah selanjutnya.

Proses hukum tetap terbuka mengikuti perkembangan fakta yang nantinya akan terungkap di persidangan.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni RM dan RS alias Rival, tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk segera memasuki tahap persidangan.

Dalam perkara ini, keduanya dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Proses hukum terhadap dua tersangka tersebut akan terus berjalan. Penanganan perkara ini diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta yang ada secara menyeluruh, sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here