Bogordaily.net – Polisi mengungkap perkembangan kasus jual beli jabatan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pada Sabtu 27 Juni 2026
Adapun, Polisi telah menaikan perkara kasus tersebut menjadi penyidikan dari yang sebelumnya penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko menjelaskan bahwa, pihaknya saat ini telah melakukan gelar perkara kasus tersebut dan ditemukan fakta bahwa, ada unsur dugaan tindak pidana.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh berdasarkan hasil penyelidikan, kemudian disimpulkan terpenuhinya unsur dugaan tindak pidana ya,” kata AKP Anggi Eko kepada wartawan saat konferensi pers, Sabtu 27 Juni 2026.
Menurut dia, saat ini Polisi telah menerbitkan surat pemberitahuan terkait penyidikan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
“Kami sudah ditingkatkan tahapannya menjadi penyidikan dari yang sebelumnya penyelidikan, sejalan dengan hal itu kami pun juga telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke teman-teman Kejaksaan Negeri Bogor,”
Kemudian, Polisi saat ini telah memeriksa sebanyak 30 saksi dan kemungkinan akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut.
“Kalau kemarin di tahap penyelidikan secara spesifik mungkin di atas 30-an. Tentunya nanti di dalam tahapan penyidikan, kita akan melakukan pemeriksaan kembali,” ujar Anggi.
Sementara itu, Polisi memastikan bahwa penanganan kasus jual beli jabatan ASN akan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.
“Kemarin di dalam tahapan penyelidikan sifatnya adalah wawancara, kemudian kalau sekarang kita pro justitia, kita sesuai dengan tahapan-tahapan di hukum acara pidana,” ungkapnya.***
Albin
