Bogordaily.net — Nama Presiden Prabowo Subianto diminta tidak ikut dibawa ke pusaran perkara hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pesan itu datang langsung dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Nada bicaranya singkat. Tegas. Intinya satu: biarkan hukum berjalan tanpa embel-embel politik.
“Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden,” ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan usai rapat bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senin (20/7/2026).
Menurut Prasetyo, seluruh proses terhadap Febrie sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum. Pemerintah tidak akan mencampuri mekanisme yang sedang berjalan.
Ia juga menepis anggapan bahwa pemeriksaan pejabat tertentu harus lebih dulu memperoleh restu Presiden.
“Semuanya kembali kepada mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Pernyataan Prasetyo muncul sebagai respons atas ucapan pengacara Hotman Paris Hutapea beberapa hari sebelumnya.
Hotman secara terbuka menyatakan dirinya bersedia membela Febrie Adriansyah karena menilai kliennya menjadi korban kriminalisasi.
Ia bahkan menegaskan bahwa perkara tersebut bukan soal honorarium.
Menurut Hotman, dirinya sudah lama menjadi pengacara Presiden Prabowo Subianto, bahkan sejak puluhan tahun lalu.
Ia mengaku menangani berbagai perkara penting yang berkaitan dengan Prabowo maupun keluarga Hashim Djojohadikusumo.
Pernyataan itulah yang kemudian memicu sorotan publik karena dinilai menyeret nama Presiden ke dalam perkara yang sedang diproses secara hukum.
Dalam keterangannya, Hotman juga menyebut Febrie sebagai salah satu aparat penegak hukum yang berjasa mengembalikan aset negara dalam jumlah besar.
Ia mengklaim pengembalian kerugian negara dari berbagai penanganan perkara mencapai sekitar Rp130 triliun, ditambah hasil kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) senilai Rp300 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp430 triliun.
Atas dasar itu, Hotman mempertanyakan mengapa sosok yang disebutnya sebagai kebanggaan Presiden kini justru berstatus tersangka.
Febrie Adriansyah kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus PT Asabri.
Perkara tersebut semula ditangani oleh Bareskrim Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses lebih lanjut.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.***
