Bogordaily.net – Sebuah video yang memperlihatkan sebuah mobil Toyota Alphard menerobos lampu merah di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat yang ditegur oleh satpam menjadi sorotan publik setelah beredar luas di media sosial. Insiden yang terjadi pada Rabu 22 Juli 2026 itu terekam kamera pengawas (CCTV) dan memicu perhatian karena berlangsung saat pejalan kaki tengah menyeberang di zebra cross.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, Toyota Alphard terlihat tetap melaju meski lampu penyeberangan telah berubah menjadi merah. Pada saat yang sama, kendaraan lain sudah berhenti sesuai isyarat lalu lintas, sementara para pejalan kaki mulai menyeberang dari kedua sisi jalan.
Aksi pengemudi tersebut memicu reaksi seorang petugas keamanan (satpam) yang saat itu hendak menyeberang. Satpam tersebut terlihat memberikan teguran kepada pengemudi Alphard karena dinilai melanggar lampu lalu lintas dan membahayakan keselamatan pejalan kaki.
Namun, teguran itu justru memicu ketegangan. Berdasarkan video yang beredar, pengemudi Toyota Alphard tidak menerima teguran tersebut dan kemudian menghentikan kendaraannya di dekat zebra cross.
Video lain yang juga beredar memperlihatkan situasi setelah peristiwa itu. Dalam rekaman tersebut, satpam yang sebelumnya menegur pengemudi didatangi oleh dua pria yang mengenakan pakaian batik.
Setelah berbincang, satpam tersebut kemudian terlihat digiring menuju pos polisi yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Peristiwa itu kembali menjadi perhatian setelah muncul video klarifikasi dari satpam yang bersangkutan. Dalam keterangannya, ia mengaku mendapat ancaman akan dilaporkan kepada perusahaan vendor tempatnya bekerja sehingga berpotensi kehilangan pekerjaannya.
Merasa berada dalam tekanan, satpam tersebut mengaku akhirnya memilih meminta maaf. Dalam video yang beredar, ia tampak menangis, bersujud, dan menyampaikan permohonan maaf.
Video tersebut kemudian memicu beragam tanggapan dari masyarakat di media sosial, terutama terkait dugaan intimidasi yang dialami petugas keamanan setelah menegur pengendara yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas.
Menanggapi peristiwa tersebut, pihak kepolisian menyatakan telah menangani persoalan itu melalui proses mediasi. Polisi menyebut kedua belah pihak telah dipertemukan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
Hasil mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa persoalan diselesaikan secara kekeluargaan. Dengan adanya kesepakatan tersebut, kasus tidak berlanjut ke proses hukum dan dianggap telah selesai melalui musyawarah antara kedua pihak.***
