HomePolitikKejagung Tetapkan Pengusaha Nurman Herin Tersangka TPPU, Diduga Orang Kepercayaan Eks Jampidsus...

Kejagung Tetapkan Pengusaha Nurman Herin Tersangka TPPU, Diduga Orang Kepercayaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Bogordaily.net – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kali ini, penyidik menetapkan seorang pengusaha asal Jambi bernama Nurman Herin (NH) sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka diumumkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) yang juga menjabat sebagai Koordinator Tim 9, Rudi Margono, pada Kamis 30 Juli 2026.

“Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH,” ucap Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9 Rudi Margono.

Menurut Rudi, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka. Ia diduga ikut berperan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang tengah diusut dan berkaitan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Nurman Herin langsung menjalani penahanan. Penyidik menahan NH di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

Penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan guna memperdalam penyelidikan terhadap dugaan aliran dana maupun aset yang diduga terkait dengan perkara TPPU tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nurman Herin merupakan seorang pengusaha asal Jambi yang dikenal memiliki kedekatan dengan Febrie Adriansyah. Keduanya diketahui sama-sama merupakan alumni Universitas Jambi.

Dalam penyidikan yang dilakukan Tim 9 Kejaksaan Agung, Nurman diduga berperan sebagai gate keeper atau penjaga gerbang jaringan bisnis yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah.

Ia juga diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan sejumlah aset bernilai fantastis, termasuk aset valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah serta kepemilikan sekitar 74 kilogram emas.

Kasus ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan TPPU yang terus didalami Kejaksaan Agung. Hingga kini, penyidik masih menelusuri dugaan aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Dengan penetapan Nurman Herin sebagai tersangka, Kejaksaan Agung menegaskan proses penegakan hukum akan terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana pencucian uang yang tengah diselidiki.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here