Bogordaily.net – Tim dosen dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) melaksanakan rangkaian kegiatan pendampingan masyarakat bagi Kelompok Pengajar Pondok Pesantren Al Musthafawiyah di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Kegiatan yang berlangsung sejak pertengahan tahun ini berfokus pada transformasi digital dan standardisasi legalitas produk pangan guna mengakselerasi kemandirian ekonomi pesantren di kawasan wisata Puncak.
Program ini diselenggarakan melalui skema Program Pengabdian kepada Masyarakat dengan dukungan pendanaan tahun 2026 dari Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Ketua Tim Pengabdian, Adi Muhajirin, S.Kom, M.Kom, M.M., menjelaskan bahwa potensi unit usaha pangan berbasis roti (bakery) dan katering yang dikelola para pengajar pesantren sangat besar. Namun, sebelumnya usaha ini menghadapi kendala perizinan serta belum memenuhi standar higienitas dapur industri.
“Melalui program ini, kami melakukan pendampingan holistik dari hulu ke hilir. Di sektor hilir, kami mengimplementasikan teknologi aplikasi Sistem Pakar ‘SIPATUH’ untuk membantu mitra melakukan diagnosa mandiri terhadap kepatuhan hukum usahanya. Sementara di sektor hulu, kami menata ulang tata letak dapur produksi agar sesuai standar Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB),” ujar Adi Muhajirin.
Dalam pelaksanaannya, tim dosen yang terdiri dari Adi Muhajirin, Dr. Tri Ginanjar Laksana, S.Kom, M.Kom., dan Siti Setiawati, S.Pd., M.Pd., turut melibatkan mahasiswa untuk memberikan pengalaman belajar berbasis proyek (project-based learning).
Transformasi Kantin Jadi Unit Usaha Resmi ‘AlMusth Bakery’Melalui pendampingan yang intensif, unit usaha pangan pesantren yang semula hanya dikelola secara pasif di bawah kantin sekolah kini resmi bertransformasi menjadi unit usaha mandiri otonom dengan nama AlMusth Bakery. Beberapa capaian penting dari pendampingan ini antara lain:
Kepemilikan NIB Resmi: Unit usaha telah resmi mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB: 1808260066604) yang terdaftar melalui sistem OSS-RBA per 18 Agustus 2026.
Pengajuan Sertifikasi Halal: Berkas pendaftaran Sertifikat Halal melalui skema Self-Declare telah diajukan secara resmi ke platform SIHALAL BPJPH Kementerian Agama.
Redesain Kemasan Berstandar PIRT: Produk AlMusth Bakery kini dikemas menggunakan standing pouch food-grade yang higienis serta dilengkapi label informatif yang memuat 7 komponen wajib regulasi BPOM (nama produk, komposisi, berat bersih, produsen, tanggal kadaluarsa, kode produksi, dan kolom izin edar/logo halal).
Manajemen Keuangan Terpisah: Pengelola usaha kini telah menerapkan pencatatan arus kas komersial yang terpisah dari keuangan pribadi maupun sekolah.
Penanggung Jawab Mitra dari SMAIT Al Musthafawiyah, Abdul Fatah Alamsyah, S.Kom., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan pengabdian ini. “Pelatihan dan pendampingan dari tim dosen Ubhara Jaya ini sangat terasa manfaatnya. Dulu produk roti kami dibuat dengan alat seadanya dan dikemas plastik polos. Sekarang, dengan adanya NIB, dapur yang higienis, serta kemasan baru yang menarik dan legal, kami makin percaya diri untuk memasarkan produk AlMusth Bakery ke pusat oleh-oleh di kawasan wisata Puncak maupun ritel modern,” ungkap Abdul Fatah.
Melalui sinergi antara perguruan tinggi dan pesantren ini, diharapkan unit usaha AlMusth Bakery tak hanya menambah kesejahteraan para pengajar, tetapi juga menjadi penopang kemandirian operasional pendidikan santri di Pondok Pesantren Al Musthafawiyah.***
