Saturday, 11 April 2026
HomeBeritaPolisi Periksa Empat Saksi Predator Seks Tansel

Polisi Periksa Empat Saksi Predator Seks Tansel

Bogor Daily – Satre­skrim Polresta Bogor Kota meringkus kakek berinisial EA (68) karena diduga men­cabuli bocah perempuan yang masih tetangganya di wilayah Kecamatan Tanah­sareal (Tansel), Kota Bogor, Jawa Barat.

Kapolsek Tansel Kompol Suprayogi menjelaskan, pelaku diamankan petugas setelah mendapat laporan dari orang tua korban SM (6) bahwa anaknya diduga telah dicabuli tetangganya tersebut. ”Mereka masih tetangga dan saling dekat. Orang tua korban melapor­kan pelaku karena diduga mencabuli anaknya,” kata Suprayogi, Rabu (19/9 /2018).

Laporan itu berawal dari kecurigaan orang tua korban yang melihat anaknya mengeluh sakit saat buang air kecil, beberapa waktu lalu. Kemudian SM pun di­bawa ke RSUD Kota Bogor untuk divisum. ”Hasil peme­riksaan dokter, ada bekas benda tumpul yang masuk ke alat vital korban dan sela­put daranya robek. Korban bercerita telah dicabuli EA,” jelasnya.

Berdasarkan hasil peme­riksaan sementara, pelaku diketahui juga pernah mela­kukan pencabulan serupa kepada bocah lainnya pada 2015 lalu namun telah dise­lesaikan secara kekeluar­gaan oleh warga. ”Pelaku juga telah memberikan surat pernyataan tidak akan men­gulangi perbuatannya itu. Tetapi sekarang melakukan­nya lagi,” tutur Suprayogi.

Saat ini pihak kepolisian telah melakukan pemeriksa­an saksi. ”Perkembangan kasusnya sampai saat ini ma­sih ditangani. Tadi juga sudah ada empat saksi yang dipe­riksa dari warga sekitar dan teman main korban,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksi­mal 15 tahun penjara. ”Pela­ku masih terus dimintai keterangan terkait kasus ini di Polresta Bogor Kota,” tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here