BOGORDAILY – Partai Demokrat (PD) mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menguatkan peran Badan Keamanan Laut (Bakamla). Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, menilai penguatan Bakamla tidak perlu perppu.
“Kalau Demokrat mengusulkan Perppu, nggak usah pakai Perppu, semua aturannya sudah ada. DPR saja yang berikan kekuatan yang kuat kepada (TNI) Angkatan Laut (AL). Sudah itu, Bakamla akan lakukan,” ujar Ngabalin kepada wartawan, Selasa (7/1/2020) malam.
Ngabalin mengatakan TNI AL sudah teruji kekuatannya. Menurutnya, DPR yang seharusnya mendukung Bakamla dengan memberikan anggaran yang maksimal.
“Karena kalau dari sisi profesional, tentara AL kita sudah teruji sampai di dunia. Semangat juangnya itu, nyawa mereka pertaruhkan. Yang tidak kita lakukan itu adalah memberikan dukungan. (Seharusnya) DPR itu memberikan dukungan anggaran yang kuat untuk AL. Kenapa? Karena luas negara RI itu lebih luas di laut daripada di darat,” kata dia.
Sementara itu, Staf Khusus Presiden, Dini Shanti Purwono meyakini Jokowi akan mempertimbangkan setiap masukan yang diberikan. Namun, Dini mengingatkan untuk menerbitkan Perrpu ada sejumlah persyaratan, salah satunya kegentingan.
“Usulan yang baik dan relevan pasti akan selalu dipertimbangkan Presiden. Hanya saja, secara hukum Perppu itu tidak dimaksudkan untuk seperti itu,” ujar Dini terpisah.
Dini menjelaskan Perppu diterbitkan untuk menjembatani kepentingan yang memaksa terhadap satu UU. Stafsus Presiden bidang hukum melihat kondisi saat ini tidak relevan untuk menerbitkan Perppu tentang keamanan laut.
“Harus dipahami bahwa Perppu itu sifatnya adalah untuk menjembatani kepentingan yang mendesak akan suatu UU. Dimana ada suatu keadaan mendesak dan membutuhkan tindakan pemerintah namun tidak tersedia waktu cukup untuk DPR bersidang dan mengeluarkan UU,” kata Dini.
Dini mengatakan pemerintah saat ini tengah fokus terhadap pembahasan omnibus law tentang keamanan laut. Dini menyebut Menko Polhukam, Mahfud Md, juga sedang merumuskan penyederhanaan peraturan untuk menguatkan peran Bakmala itu.
“Salah satu elemen yang harus dipenuhi untuk dapat dikeluarkannya Perppu adalah elemen ‘kegentingan yang memaksa’. Betul (pemerintah fokus kepada pembahasan omnibus law keamanan laut). Sesuai yang disampaikan oleh pak Mahfud,” ungkapnya.
Sebelumnya, Partai Demokrat punya usulan keamanan laut diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar prosesnya cepat. Demokrat menilai saat ini kondisi sudah mendesak untuk dibuatnya aturan penguatan peran Bakamla. Dengan menerbitkan perppu, kata Syarief, prosesnya tidak akan selama membuat omnibus law.
“Saya pikir banyak solusi yang dapat dilakukan. Kalau omnibus law itu kan, berarti masih ada proses yang harus…. Saran saya, kalau mau dilakukan memperkuat tugas pokok fungsi dari pada Bakamla juga bisa diperkuat dengan Perppu juga,” kata Waketum Partai Demokrat Syarief Hasan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/1).
“Pasalnya ini kan sudah urgent sekali. Dengan adanya perppu kan berarti langsung terbit, jadi tidak melalui proses lagi. Itu kalau memang diperlukan. Karena memang, dalam salah satu pasal pembentukan Bakamla itu, di situ disampaikan bahwa Bakamla dapat menggunakan armada perang negara dan perlengkapan lainnya apabila kondisinya memungkinkan untuk melakukan itu,” ujar Syarief.