Monday, 22 December 2025
HomeKota BogorIni Paparan Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor tentang KTR

Ini Paparan Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor tentang KTR

BOGORDAILY – Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor Alma Wiranta, menyampaikan paparannya tentang Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di ballroom Hotel Manhattan, Kamis (30/1/20) dalam kegiatan Lesson Learn Implementasi KTR di Kota Bogor.

Mewakili Wali Kota Bogor yang tidak bisa hadir dalam pertemuan tersebut, karena disaat yang sama walikota tengah melakukan patroli keliling bersama Kapolres, Dandim, Dandenpom, Kasatpol PP dan beberapa OPD Kota Bogor lainnya untuk mengawasi langsung aksi tawuran pelajar.

Alumni Universitas Pertahanan dan profesi Jaksa yang melekat dengan gaya khas alumni Universitas Pertahanan memaparkan keberhasilan Kota Bogor dalam menerapkan KTR.

“Kami awali implementasi Perda KTR dari diri kita sendiri sebagai masyarakat, dan sebagai pegawai ASN juga memberikan contoh disiplin tanpa merokok,” kata Alma.

Disampaikan Alma, Wali Kota Bogor berkomitmen mengajak semua masyarakat Kota Bogor, tidak memberi kelonggaran terhadap sponsor rokok dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan di Kota Bogor. Selain itu Pemkot Bogor melarang pemasangan reklame rokok diseluruh wilayah. Laporan dari Bapenda Kota Bogor terhadap pelarangan reklame papan rokok tidak mengurangi PAD Kota Bogor. Justru, lanjut Alma terjadi peningkatan PAD setiap tahun. Ia mencontohkan ada 2014 PAD masih 400 Miliar, pada 2019 menjadi 1 trilyun.

“Dari 400 miliar sejak tahun 2014 selanjutnya bertahap naik pada tahun 2019 PAD Kota Bogor meningkat hingga menjadi 1 Triliun.” Ujar Alma.

Lebih lanjut Alma menjelakan keberhasilan penerapan KTR di Kota Bogor karena Pimpinan Kota Bogor khususnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota dapat menjadi tauladan, dengan tidak merokok. Disampaikan Alma, jika ada PNS ketahuan merokok di 7 tempat yang dilarang di Kota Bogor, sebagaimana ketentuan Pasal 7 dalam perda No. 10 Tahun 2018 tentang perubahan Perda No. 12 tahun 2009 tentang KTR akan mendapat sanksi.

“Keberhasilan pelaksanaan Perda KTR bukan hanya dari ASN atau Pimpinan Kota Bogor yang memberikan kebijakan, tetapi diikuti oleh masyarakat, dan saat ini 82 persen masyarakat Kota Bogor sangat perduli dengan Kesehatan dengan melaporkan jika ada yang melanggar perda KTR” kata Alma.

Dengan perubahan Perda KTR Nomor 12/2009 sebelumnya menjadi Perda Nomor 10/2018 merupakan penyempurnaan kawasan larangan merokok di muka umum, bukan melarang secara total masyarakat merokok dan melarang usaha perdagangan rokok atau merokok, akan tetapi ditertibkan pada tempat tertentu di muka umum, tempat kerja, mall, tempat ibadah, tempat pendidikan, tempat berkumpul anak-anak, angkutan umum, fasilitas olahraga dan kesehatan serta tempat yang ditentukan lainnya” tegas Alma.

Kegiatan Pertemuan Advokasi Lintas Kementerian dan Lembaga Tentang KTR digagas oleh Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan RI, yang hadir diantaranya dari Kemendagri, Kemen PPA, KAI, Mabes TNI, Kemenag, Bappenas, kemendikbudti dan beberapa perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota serta Lembaga Non Pemerintah (li syafri/bdn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here