BOGORDAILY – Jika tak ada aral melintang kewenangan polisi mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dipindahkan. Polisi tak lagi mengurus pembuatan SIM.
Ya, DPR RI sedang menggodok perpindahan kewenangan penerbitan SIM (Surat Izin Mengemudi), BPKB, dan STNK yang selama ini ditangani kepolisian ke Kementerian Perhubungan ( Kemenhub).
Saat ini DPR RI sedang menggodok usulan RUU LLAJR yang bakal dibahas pada tahun 2020 ini.
Anggota DPR RI Herson Mayulu mengatakan, seharusnya bukan Polri yang menerbitkan SIM, BPKB, dan STNK.
Menurut Herson, dengan begitu kepolisian bisa fokus pada tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD tahun 1945.
“Fokus pada penindakan, sehingga kepolisian juga bisa lebih maksimal dalam hal penindakan serta tugas-tugas kepolisian lainnya,” ujar Herson, Jumat (31/1/2020).
Makanya, lanjut dia, Komisi V DPR RI akan mengusulkan pandangan ini dan berupaya untuk bisa masuk dalam RUU LLAJR yang akan dibahas dalam waktu dekat.
Komisi V juga akan mengkaji secara mendalam mengenai wacana ini, khususnya dari aspek kesiapan Kemenhub untuk bisa menangani penerbitan SIM, BPKB dan STNK.
“Di mana Kemenhub juga belum berpengalaman dalam melakukan penerbitan SIM,” jelasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Aras mengatakan, Komisi V DPR RI merasa perlu untuk mengusulkan penyempurnaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan mewacanakan kembali pembuatan SIM dilakukan oleh Kementerian Perhubungan ( Kemenhub).
“Kami sebagai Anggota Komisi V DPR RI merasa perlu untuk mengusulkan untuk penyempurnaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan mewacanakan kembali pembuatan SIM dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” Kata Aras.
Menurutnya, wacana ini muncul bukan tanpa alasan.
Wacana ini muncul karena beberapa faktor termasuk kejadian-kejadian yang menunjukan bahwa Kepolisian Indonesia belum mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait dengan pembuatan SIM.
Salah satu contoh yang menonjol adalah pada akhir tahun 2019 kecelakaan Bus Sriwijaya di Pagar Alam, Senin (23/12/2019) lalu.
Bahwa ditemukan sopir bus tersebut SIM nya sudah mati sejak 9 tahun yang lalu.
“Tidak menutup kemungkinan saat ini banyak pengendara yang tidak memiliki SIM bisa berkendara dengan bebas di jalanan.
Ini tentunya bukan saja akan membahayakan dirinya sendiri yang tidak mendapatkan lisensi berkendara juga akan membahayakan keselamatan pengendara lainnya,” ujar Aras.
Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan juga mengungkapkan, ada beberapa pihak yang mendesak Polri untuk tidak lagi melakukan penerbitan SIM.
Pasalnya, Polri dianggap tidak pantas menerbitkan SIM.
“Kita berharap bahwa dengan beralihnya penerbitan SIM oleh Kemenhub, Kepolisian bisa fokus kepada tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD tahun 1945.
Atau fokus pada penindakan sehingga kepolisian juga bisa lebih maksimal dalam hal penindakan serta tugas-tugas kepolisian lainnya,” tutur Aras.
Sebagai Informasi, wacana ini bukan yang pertama, pada tahun 2015 juga sempat bergulir dan diuji di Mahkamah Konstitusi dan saat ini akan ajukan kembali kepada pimpinan komisi V untuk melakukan penjadwalan awal pembahasan wacana ini.
Komisi V juga akan mengkaji secara mendalam mengenai wacana ini, terutama dari segi kesiapan Kemenhub untuk bisa menangani penerbitan SIM.
“Hal ini tentu saja akan kami akan kaji secara mendalam, terutama dari segi kesiapan Kemenhub untuk bisa menangani penerbitan SIM tersebut. Dimana Kemenhub juga belum berpengalaman dalam melakukan penerbitan SIM,” tutupnya. (*)