BOGORDAILY – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali melakukan penolakan terhadap 15 warga negara Asing (WNA) dari beberapa negara yang akan masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Para turis tersebut tercatat memiliki riwayat perjalanan ke China, negara asal virus corona, selama 14 hari terakhir.
“Kemarin sampai pukul 19.38 WITA, kami telah melakukan penolakan terhadap 15 penumpang warga negara asing yang melakukan perjalanan ke China dalam kurun waktu 14 hari terakhir,” kata Kepala Seksi Pemeriksaan II TPI Ngurah Rai, Alberto Vincensio Gianny Lake, seperti dikutip dari Antara di Mangupura, Ibu Kota Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Kamis (6/2).
Dia menjelaskan sebanyak 15 WNA yang ditolak masuk tersebut adalah dua orang asal Rusia, satu orang asal Rumania, empat asal Brasil, tiga orang asal Armenia, satu asal Selandia Baru, satu orang dari Ukraina, satu asal Inggris dan dua orang asal Moroko.
Selain 15 WNA tersebut, Alberto mengatakan, pihaknya juga telah melakukan penolakan terhadap dua orang warga negara China, lokasi asal virus corona, yang akan memasuki wilayah Bali. “Untuk warga negara China sudah ada dua orang dan berdasarkan di sistem mereka berasal dari China dalam kurun waktu kurang dari 14 hari terakhir. Mereka langsung dipulangkan pada hari yang sama,” katanya.
Penolakan Imigrasi Disebut Telah Sesuai Aturan
Dia menjelaskan, para warga negara asing tersebut ditolak masuk wilayah Indonesia berdasarkan aturan yang menyatakan bahwa WNA yang mengunjungi China dalam kurun waktu 14 hari terakhir tidak diperkenankan masuk atau transit di wilayah Indonesia.
“WNA yang kami tolak ini akan melakukan kunjungan wisata ke Bali, namun berdasarkan aturan mereka tidak diperkenankan masuk karena tercatat telah melakukan kunjungan ke China dalam waktu 14 hari terakhir,” katanya.
Dia menambahkan, terkait penolakan penumpang tersebut, maskapai penerbangan memiliki tanggung jawab segala biaya yang timbul termasuk untuk mengangkut mereka kembali ke wilayah keberangkatan sebelum tiba di wilayah Indonesia.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Sutrisno, mengatakan, terkait penolakan warga negara asing yang dilakukan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
“Pertama adalah apabila Warga Negara (WN) China yang langsung datang dari China maka itu ditolak. Tidak diperkenankan datang baik kru pesawat maupun penumpangnya,” katanya.
Selain itu, apabila ada WNA yang berasal dari seluruh negara, baik itu warga negara China maupun WN asing lain, yang dalam kurun waktu 14 hari pernah tinggal di China, maka mereka juga tidak diperkenankan masuk wilayah Indonesia.
“Namun, kalau ada warga negara China tapi dia tinggal di luar China dan tidak pernah tinggal di China dalam kurun waktu 14 hari, maka dia boleh masuk Indonesia. Itu intinya,” tutup Sutrisno.