BOGORDAILY – Zikria Dzatil warga Bogor yang ditangkap karena menghina walikota Surabaya Tri Rismaharini tak lama lagi bisa bebas dari jeruji penjara.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini secara resmi mencabut laporan terhadap penghinanya, Zikria. Pencabutan tersebut disampaikan Risma melalui Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya, Ira Tursilowati.
Ira mengatakan dirinya sendiri yang mengantarkan surat pencabutan laporan itu dan diterima langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.
“Perihal surat itu adalah permohonan pencabutan pengaduan dan pelaporan. Yang mana inti dari surat itu adalah pencabutan laporan,” kata Ira melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (8/2).
Pencabutan laporan itu, kata Ira, lantaran Zikria telah dua kali mengirimkan surat permohonan maaf kepada Risma melalui Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho.
“Pada intinya, karena sudah ada permohonan maaf dari yang bersangkutan, makanya Bu Wali [Risma] mengajukan surat pencabutan laporan ini,” katanya.
Ira mengatakan, dengan adanya surat pencabutan laporan itu, berarti permasalahan antara Risma dengan Zikria sudah selesai. Bahkan, Ira memastikan bahwa Risma telah tulus memaafkan Zikria.
“Untuk proses selanjutnya, kami pasrahkan kepada pihak kepolisian. Sebab, bagaimanapun juga, menghentikan perkara itu ada tahapan-tahapannya yang harus dilalui,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memang dikabarkan berencana mencabut laporan dugaan penghinaan terhadapnya.
Kasus penghinaan terhadap Risma bermula saat akun Facebook Zikria Dzatil dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya pada 21 Januari lalu.
Lihat juga: Hasil Berbeda Didapat Ombudsman soal Pelapor Kasus Hina Risma
Dalam bukti tangkapan layar atau screenshot, akun tersebut diduga mengunggah foto Risma dengan kalimat bernada hinaan sebanyak dua kali.
“Anjirrrrr…. Asli ngakak abis…nemu nih foto sang legendaris kodok betina,” salah satu unggahan akun yang diduga menghina Risma.
Polisi pun menangkap Zikria yang diduga pemiliki akun tersebut Jumat (31/1) di Bogor, Jawa Barat. Ia kini masih ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
Atas perbuatannya, Zikria dipersangkakan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (*)