Sunday, 24 November 2024
HomeKabupaten Bogor53 Titik Bakal Dirazia selama PSBB di Kabupaten Bogor, Cek di Sini!!

53 Titik Bakal Dirazia selama PSBB di Kabupaten Bogor, Cek di Sini!!

BOGORDAILY.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Bumi Tegar Beriman Rabu (15/4/2020) besok di 53 titik. Hal itupun diungkapkan oleh Bupati Bogor, usai Rapat Paripurna bersama anggota DPRD Kabupaten Bogor.

Orang nomor satu di Bumi Tegar Beriman ini mengatakan, Pemkab Bogor mulai pukul 00:00 WIB malam ini, akan memberlakukan PSBB di 53 titik yang ada di Kabupaten Bogor.

 

Hari Pertama PSBB di Bogor :

“PSBB besok dilaksanakan. Mulai pukul 00.00 WIB sudah masuk masa PSBB. Tapi pemeriksaan akan dilaksanakan pagi hari bersama Polres Bogor dan jajaran TNI, kita akan melakikan pengetatan di 53 titik di Kabupaten Bogor,” katanya kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).

Ia menjelaskan, untuk 53 titik di Kabupaten Bogor itu diantaranya :

1. Perbatasan Tangerang Selatan untuk Polsek Gunung Sindur disepanjang Jalan Raya (Puspitek) dan Jalan Raya Jengkol.

2. Pengecekan point perbatasan Karawang yaitu Cariu yang dilaksanakan Polsek Cariu.

3. Cek point perbatasan Kabupaten Cianjur yaitu, Jalan Raya Cariu, Jalan Raya Puncak Ciherang Sukamakmur, Rindu Alam Cisarua.

4. Perbatasan di Kabupaten Sukabumi yaitu di Jalan Raya Sukabumi Cigombong.

5. Perbatasan Kabupaten Lebak yaitu di Jalan Raya Jasinga dan Lebak.

Sementara untuk pengetatan cek point Zona Merah menyesuaikan situasi zona.

1. Untuk Kecamatan Parung Panjang yaitu, Jalan Raya Parung Panjang perbatasan Tangsel, SMA Parung Panjang batas Jasinga dan Cigudeg, dan Jalan Raya Dago perbatasan Rumpin.

2. Untuk Kecamatan Ciseeng yaitu, Jalan Raya Ciseeng batas Gunung Sindur, Jalan Raya Pasar Ciseeng batas Kecamatan Parung, Jalan Raya Cibeuteung batas Kemang, Jalan Raya H. Miing batas Rancabungur, dan Jalan Raya Prada Samiawi batas Rumpin.

3. Untuk Kecamatan Jonggol yaitu, Jalan Raya Jonggol batas Bekasi, Jalan Raya Jonggol batas Cileungsi, Jalan Raya Dayeuh, dan Jalan Raya Cipamingkis.

4. Untuk Kecamatan Kemang, yaitu Jalan Raya ATS Semplak, Jalan Raya Salabenda Jakarta Bogor, dan Jalan Raya Jampang Kemang.

5. Untuk Kecamatan Ciampea yaitu, Jalan Raya Cagak, Jalan Raya Leuwiliang Bogor, Jalan Raya Cikampak sampai Warung Borong, dan Jalan Raya Cibadak Ciampea.

6. Untuk Kecamatan Cibinong yaitu, Fly Over Cibinong, Jembatan Angganda Jalan Raya Mayor Oking, Jalan Raya Tegar Beriman PDAM dan jalan Raya Ciriung Tapos.

7. Untuk Kecamatan Ciomas yaitu, Jalan Raya Letjen Ibrahim Adji, Green Hils Ciomas, Jalan Raya Kapten Yusuf, Jalan Raden Kosasih, Jalan Raya Ciomas Raya, dan Jalan Bhayangkara.

8. Untuk Kecamatan Citeureup yaitu, Jalan Angganda, Jalan Sentul Citeureup, Jalan Sirkuit Sentul, Jalan Raya Tajur, dan Jalan Masjid Assalam.

9. Untuk Kecamatan Gunung Putri yaitu, Jalan Alternatif Cibubur, jalan Akses Tol Cimanggis, Jalan Masjid Assalam, Jalan Tlanjung Udik, Jalan Legenda Wisata, dan Jalan Gunung Putri.

10. Untuk Kecamatan Cileungsi yaitu, Jalan Raya Narogong Bekasi, Jalan Raya Setu Pasir Angin, Jalan Raya Transyogi alternatif Cibubur Cileungsi, Jalan Raya Cileungsi Jonggol Citra Indah, dan Jalan Tunggilis Bondol.

“Jadi PSBB ini sepertinya harus diberlakukan serentak. Karena, kalau kita memilah wilayah, khawatir penambahan zona. Jadi kita tahan supaya dan butuh kerjasama dari beberapa instansi hingga RT dan RW untuk menekan angka penyebaran Covid-19,” tukasnya. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here