Tuesday, 26 November 2024
HomeBeritaPolisi Sebut Keterangan Istri dan Suami Mengenai Kuburan di Rumahnya Berbeda

Polisi Sebut Keterangan Istri dan Suami Mengenai Kuburan di Rumahnya Berbeda

BOGOR DAILY – Polisi terus selidiki kasus kuburan di rumah pelaku kekerasan dan penyekapan, terhadap istri sirinya di Desa Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Parung Panjang, Kompol Nundun Radiaman, mengatakan, terdapat kejanggalan dari pengakuan saksi SM (17) yang merupakan korban, dan pelaku AA.

Keduanya, kata Kompol Nundun, memberikan keterangan berbeda terhadap perempuan yang dikubur di rumahnya tersebut, saat dimintai keterangan oleh Polisi.

“Kita akan dalami kembali dengan bukti. Itu baru ditemukan, dan hasil pemeriksaan tersangka dan saksi menjelaskan dengan berbeda. Kita akan dalami kembali,” katanya kepada wartawan, Jumat (8/5/2020).

Untuk saat ini menurutnya, pelaku AA dijerat dengan pasal 333 (2) KUHP, dan Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Disampingnya undang-undang perlindungan anak pasal 333 junto pasal 34. Ancaman tujuh tahun penjara, kita juga temukan berkas ijazah perempuan, masih dalam penyelidikan,” tukasnya.

Sebelumnya, polisi bongkar kuburan di area rumah pelaku penganiayaan dan penyekapan Istri muda siri, yang berlokasi di salah satu perumahan Desa Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Kapolesek Parung Panjang, Kompol Nundun Radiaman, mengatakan, pembongkaran yang dilakukan pada pukul 08:00 WIB pagi tadi Jumat (8/5/2020), merupakan tindak lanjut penyidikan terhadap pelaku berinisial AA.

Menurut keterangan pelaku kata Kompol Nundun sapaan akrabnya, korban berjenis kelamin perempuan yang dikubur di belakang rumahnya itu pada pertengahan Februari 2020.

“Saat ini, pihak forensik sedang melakukan pengecekan dan almarhum ini sudah di kuburan sejak pertengahan Februari. Berarti, sampai sekarang sudah tiga bulan korban yang dikubur itu berjenis perempuan,” katanya kepada wartawan dilokasi.

Dari keterangan saksi yaitu SM dan tersangka AA, perempuan yang dikubur dibelakang rumahnya itu pernah mengalami kekerasan fisik.

“Hasil dari pemeriksaan tersangka maupun saksi. Perempuan yang dikubur itu kata saksi SM (17) pernah melihat. Bahwa tersangka itu melakukan kekerasan, akan tetapi tidak sampai meninggal,” ucapnya.

Ia menambahkan, perempuan dikubur itu diperkirakan berusia 25 tahun, yang memang menurut pelaku AA ini dalam keadaan tidak normal alias gangguan kejiwaan.

“Almarhum ini hasil pendalaman sementara, bahwa ditemukan seorang perempuan perkiraan usia 25 tahun, dalam keadaan tidak normal alias ada gangguan kejiwaan. Maksudnya pelaku dibawa ke rumah pelaku karena untuk diobati,” tukasnya. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here