BOGOR DAILY – Masih ingat dengan Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau biasa disebut Gayus Tambunan. Kini mantan pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia itu menjadi sorotan semua pihak.
Gayus yang merupakan pelaku korupsi dan suap mafia pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia itu, mendapatkan remisi hukuman dari Menteri Hukum dan HAM RI pada remisi khusus peringatan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Kalapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mulyadi, mengatakan, jumlah warga binaan pemasyarakatan penerima remisi di Lapas Gunung Sindur ada sebanyak 588 orang.
“Iya betul, Gayus yang saat ini menjadi warga binaan di Lapas Kelas II A Gunung Sindur ini mendapatkan remisi Idul Fitri sebanyak dua bulan,” katanya kepada Bogordaily.net, Senin (25/5/2020).
Menurutnya, yang mendapatkan remisi di kasus terorisme juga ada yaitu, Abu Bakar Baasyir.
“Abu Bakar Baasyir juga mendapatkan remisi di Idul Fitri ini sebanyak 1,5 bulan. Dari penerima remisi khusus Idul Fitri 2020 ini ada sebanyak 18 warga binaan langsung bebas,” tuturnya.
Untuk diketahui, Abu Bakar Baasyir akan bebas dari Lapas Kelas II A Gunung Sindur pada 3 Januari 2022 nanti. Sedangkan Gayus Tambunan merupakan terpidana penggelapan pajak dan pencucian uang itu dihukum selama 30 tahun dan akan menghirup udara segar pada 27 Februari 2034 nanti. (Andi).