BOGORDAILY.net – Wanita yang satu ini benar-benar naas dikerjai pacarnya sendiri.
Namanya pacaran, wanita yang berinisial AS ini memberanikan diri meminjam sejumlah uang.
Ia kemudian menghubungi pacarnya yang berinisial A untuk mendapatkan uang sebesar Rp 500 ribu.
Uang itu dipakai untuk kebutuhan mendesak. Maka ia kemudian menghubungi pacarnya itu. Namun alangkah kagetnya ia karena sang pacar meminta syarat agar uang yang dipinjam bisa diberikan.
Ia harus telanjang saat melakukan video call. Karena memang butuh uang dalam kondisi mendesak, ia akhirnya merespon permintaan tersebut.
Namun belakangan hubungan keduanya putus. Wanita itu juga sudah mengembalikan uang yang dipinjam kepada pacarnya.
Eh, belakangan justru pacarnya itu kembali menghubunginya. Memintanya kembali melakukan video call telanjang.
Ternyata pacarnya secara diam-diam sudah merekam video call dengan pacarnya yang pertama.
Video itu yang kemudian dipakai untuk mengancam.
Tak terima dengan perbuatan itu AS memilih melapor ke polisi.
Kepada polisi AS menceritakan bahwa A sempat meminta AS melakukan panggilan video call sambil bugil saat sang pacar meminjam uang.
Tak hanya itu, A juga mengancam menyebarkan video bugil tersebut jika AS tak mau berhubungan badan dengannya.
Kasus ini bermula ketika AS membutuhkan uang untuk keperluan mendesak.
Ia pun kemudian meminjam uang sebesar Rp 500.000,00 kepada pacarnya, A.
Rupanya A memberikan syarat.
Ia meminta AS melakukan panggilan video call sambil bugil.
Tanpa sepengetahuan AS, panggilan itu direkam oleh A dan dijadikan senjata untuk mengancam AS.
Hubungan mereka akhirnya berhenti.
Namun rupanya, setelah putus A kembali menghubungi AS.
Padahal utang yang dipinjamnya telah dikembalikan.
“Setelah itu kami putus, uangnya sudah saya kembalikan,” tutur AS di Polrestabes Palembang, Minggu (7/6/2020).
Ironisnya, A kembali meminta AS untuk bertelanjang di depan kamera.
Hal itu tidak diladeni oleh AS.
Ia juga melaporkan mantan pacarnya ke polisi.
“Dia juga memaksa saya berhubungan, karena saya tolak dia marah dan mengancam menyebarkan video tersebut,” tutur AS.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Herry menjelaskan, polisi telah menerima laporan korban dan akan memeriksa keterangan AS.
“Setelah buktinya telah cukup akan ditindaklanjuti unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang,” kata Herry.(*)