Saturday, 23 November 2024
HomeBeritaResepsi Pernikahan Diperbolehkan Jika Kota Bogor Masuk Zona Biru

Resepsi Pernikahan Diperbolehkan Jika Kota Bogor Masuk Zona Biru

BOGOR DAILY – Kota Bogor masih berada pada level bahaya atau zona kuning penyebaran Virus Korona atau Covid-19, sampai saat ini Pemkot Bogor belum mengizinkan untuk resepsi pernikahan digelar.

Demikian disampaikan Kabag Hukum dan Ham Kota Bogor Alma Wiranta, kepada wartawan di Balai Kota Bogor, Senin (15/6/2020).

“Belum diperbolehkan karena Kota Bogor masih dalam level kewaspadaan atau zona kuning,” ujarnya.

Menurut Alma sapaan akrabnya, kegiatan resepsi pernikahan di hotel diperbolehkan jika memang Kota Bogor sudah masuk kewaspadaan dua atau zona biru.

“Kita akan perbolehkan resepsi pernikahan apabila sudah masuk zona biru berdasarkan keputusan Gubernur Jabar nomor 46 tahun 2020,” tuturnya.

Ia menjelaskan, saat ini Pemkot Bogor terus gencarkan sosialisasi kepada warga mengajak untuk lebih patuh melaksanakan pembatasan Mikro secara maksimal di tingkat RW/RT, agar RO dibawah satu (Penyebaran Covid-19) bisa ditekan.

“Tanggal 12 Juni kemarin kita masih kuning, 14 hari lagi Kota Bogor akan dievaluasi oleh Gugus Tugas Pemprov Jabar,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno menuturkan, untuk pusat perbelanjaan atau Mall di Kota Bogor pada saat ini belum diperbolehkan, akan tetapi ketika dibuka harus siap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu para pramuniaga harus ada jaminan dalam kondisi sehat.

“Mall boleh dibuka setelah ada persetujuan dari Pemerintah Kota Bogor. Kemudian Mall juga harus memenuhi syarat-syarat protokol kesehatan,” singkatnya. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here