Tuesday, 30 April 2024
HomeBeritaMenkes Menerbitkan Aturan Protokol Kesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum

Menkes Menerbitkan Aturan Protokol Kesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum

BOGORDAILY – Menyambut tatanan normal baru di tengah pandemi Covid-19, (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan surat Keputusan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum. Aturan itu menyinggung soal tempat dan fasilitas umum yang berisiko menjadi tempat penularan virus corona lantaran pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat.

“Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan Covid-19,” kata Terawan dalam keterangan pers, Senin (22/6).

Dia menjelaskan dalam surat edaran yang diteken 19 Juni 2020 lalu, disebutkan tempat dan fasilitas umum meliputi pasar, mal, pertokoan, hotel, penginapan, homestay, asrama, rumah makan, dan restoran. Kemudian sarana dan kegiatan olahraga juga diatur.

Aturan tersebut juga mengatur penerapan protokol kesehatan di moda transportasi, stasiun, terminal pelabuhan, bandar udara. Tidak hanya itu dalam SK tersebut juga dijelaskan bahwa lokasi wisata, jasa perawatan kecantikan, rambut dan sejenisnya, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, jasa penyelenggaraan event/pertemuan.

Selanjutnya dalam peraturan tersebut menjelaskan protokol kesehatan berlaku bagi siapa saja yang berada di tempat dan fasilitas umum. Dalam peraturan tersebut juga menjelaskan protokol kesehatan harus memuat perlindungan kesehatan individu mulai dari memakai masker, cuci tangan dengan sabun, jaga jarak fisik dengan orang lain, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

“Substansi protokol kesehatan pada masyarakat harus memperhatikan titik kritis dalam penularan Covid-19 yang meliputi jenis dan karakteristik kegiatan atau aktivitas, besarnya kegiatan, lokasi kegiatan (outdor/indoor), lamanya kegiatan,” kata Terawan.

Jumlah orang yang terlibat dalam tempat tersebut juga harus diperhatikan. Kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, dan penderita komorbid, atau penyandang disabilitas diimbau yang terlibat. Tidak hanya itu, dalam protokol kesehatan juga harus melibatkan peran pihak-pihak yang terkait, termasuk aparat yang akan melakukan penertiban dan pengawasan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here